Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-23 09:43:44
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH

Halo, Selamat pagi Bapak/Ibu. Saya baru membeli tanah SHM dan ingin balik nama sertifikat tanahnya atas nama saya, tetapi karena tempat tinggal penjual sudah beda pulau (jauh), Apakah bisa balik nama sertifikat tanpa penjual? Mohon penjelasannya juga bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah dan berapa biaya yang perlu saya keluarkan? Terima kasih sebelumnya.

Dijawab tanggal 2023-06-26 01:40:14+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejaksaan Negeri Baubau Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

yang perlu Saudara lakukan adalah membuat akta jual beli. Balik nama sertifikat tanah karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli.

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Akta juga bisa tidak dibuat oleh PPAT dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah terpencil yang belum ditunjuk PPAT, melainkan didaftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan dibuktikan oleh akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Pembuatan akta jual beli dihadiri para pihak yang melakukan jual beli dan disaksikan minimal dua saksi. PPAT selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatangani AJB harus menyampaikan akta dan dokumen terkait untuk didaftarkan ke kantor pertanahan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menurut Pasal 1 angka 37 UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten / kota. Salah satu objek BPTHB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli. Jadi, dalam peralihan hak atas tanah, yang menerima hak atas tanah tersebut (pembeli) dikenakan pajak berupa BPHTB. Pendaftaran tanah sendiri baru akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan apabila BPHTB tersebut sudah dibayar lunas, yang dibuktikan dengan tanda bukti setor BPHTB tersebut.

Langkah selanjutnya yaitu, Saudara perlu melakukan registrasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melengkapi dokumen-dokumen syarat balik nama. Adapun syarat-syarat balik nama sertifikat yang perlu Saudara siapkan tertera di bawah ini.

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum;
  5. Sertifikat asli;
  6. Akta jual beli dari PPAT;
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya;
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain hal tersebut di atas, Saudara juga perlu memperhatikan:

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Adapun untuk menjawab pertanyaan Saudara mengenai bisakah balik nama sertifikat tanah tanpa penjual, maka perlu dicermati apakah Saudara sudah membuat AJB atau belum, jika Saudara sudah memiliki AJB yang dibuat oleh PPAT, maka Saudara hanya perlu melihat salinan AJB yang memuat identitas penjual dan data yang ada. AJB sendiri merupakan dokumen yang membuktikan sudah ada pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BAU-BAU
Alamat : Jl. Betoambari No. 61 Kel. Tanganapada, Kec. Murhum, Kota Baubau, Prov. Sulawesi Tenggara
Kontak : 81217875170

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.