Dalam kasus si A meminjam uang kepada B dan tidak ada perjanjian apapun serta hanya di lakukan secara verbal saja, namun A lupa apabila B sedang berhutang padanya selama beberapa tahun (3 tahun). B belum juga membayar hutangnya. Namun suatu hari A ingat betul bahwa B telah meminjam uangnya. Lalu apakah hutang tersebut dianggap hangus?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perbuatan meminjamkan uang tersebut adalah perjanjian pinjam meminjam atau lazimnya disebut dengan perjanjian utang piutang. Pada Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, degan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Maka utang piutang merupakan perjanjian, yang mana dalam sebuah perjanjian tidak disyaratkan harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian bisa dalam bentuk lisan ataupun tertulis, selama memenuhi persyaratan perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer, yakni:
a. Sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Pada Pasal 1338 KUHPer, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan para pihak harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik. Maka B memiliki kewajiban (prestasi) yang harus ia penuhi yaitu mengembalikan uang pada A.
Mengenai apakah hangus atau tidak, mungkin yang Anda maksud adalah apakah utang tersebut terhapus atau tidak dikarenakan tidak adanya perjanjian tertulis dan tidak terurus selama beberapa tahun.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1233 KUHPer, yang mengatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang. Berdasarkan Pasal 1381 KUHPer, perikatan hapus karena:
a. karena pembayaran;
b. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. karena pembaruan utang;
d. karena perjumpaan utang atau kompensasi;
e. karena percampuran utang;
f. karena pembebasan utang;
g. karena musnahnya barang yang terutang;
h. karena kebatalan atau pembatalan;
i. karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
j. karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Jika yang Anda maksud apakah dapat terhapus utang tersebut karena tidak terurus karena telah lama terlupakan, maka berdasarkan Pasal 1967 KUHPer, perjanjian utang piutang tersebut baru terhapus setelah lewat 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan dalam kasus Anda baru 3 (tiga) tahun. Dalam Pasal 1967 KUHPer disebutkan:
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Jadi perjanjian utang piutang antara A dan B tidak terhapus karena tidak adanya perjanjian tersebut dalam bentuk tertulis atau hapus karena lewatnya jangka waktu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.