Assalamualaikum Wrb, mohon bantuannya Bapak Ibu Jaksa, bila ada keluarga saya yg ingin menggantikan nama anaknya pada akte kelahiran, apa yg harus dilakukan? Kemana yah harus melapor?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Kesalahan penulisan nama pada Akta Kelahiran bisa diubah. Saudara dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penggantian nama pada Akta Kelahiran. Merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.
Setelah itu, Penetapan Pengadilan mengenai penggantian nama pemohon tersebut harus dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispendukcapil daerah setempat yang menerbitkan akta kelahiran tersebut. Penetapan pengadilan ini harus sudah diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon tersebut diterima. Agar proses pergantian nama pada akta kelahiran ini bisa berlangsung dengan cepat, sangat penting bagi pemohon untuk mempersiapkan terlebih dahulu semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka bisa jadi akta kelahiran yang baru tak kunjung jadi karena kurangnya persyaratan. Saudara selaku pemohon perlu mempersiapkan berkas yang menjadi syarat permohonan ganti nama di akta kelahiran, meliputi:
1. Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah menyerahkan kutipan akta kelahiran yang bersangkutan. Kutipan akta kelahiran yang harus disertakan saat mengajukan penggantian nama adalah yang asli dan fotokopi.
2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
Syarat kedua yang harus disiapkan oleh pemohon adalah fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama pemohon. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri ini harus sudah dilegalisasi.
3. Fotokopi KTP dan KK
Syarat ketiga adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga atau KK.
4. Fotokopi Akta Perkawinan
Syarat terakhir untuk melakukan permohonan pergantian nama di akta kelahiran adalah dengan melampirkan fotokopi akta perkawinan, jika si pemohon sudah melangsungkan pernikahan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.