Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-05 09:49:50
Pertanahan
PERUMAHAN

Pak x memiliki tanah yang dikerjasamakan dengan sebuah PT untuk membuat komplek perumahan yang totalnya ada 27 unit. Akad awal di notaris,tanah milik pak x akan dikerjakan ketika ada yang akan membuat perumahan tersebut/membelinya.(dipinjamkan uang ke BTM).setelah benerapa waktu, ada 8 unit yang sudah terbangun.lalu pak x mengunjungi tanahnya untuk melihat kondisi.waktu pak x mengunjungi tanahnya,terbyata sudah ada 4 pondasi yang sedang dibangun.jadi totalnya sudah ada 12 unit yang terbangun.akan tetapi,4 unit tersebut dibuat tanpa sepengetahuan pak x.sehingga uang yang di dp kan/dibayarkan itu tidak masuk ke dalam rekening pak x.akhirnya pak x menghubungi direktur pembuat perumahan tersebut,namun tidak ada jawaban dan sulit untuk ditemui.kemudian pak x mendatangi kantor BTM untuk menarik sertifikat yang belim dijualkan dan menutup rekening.tetapo ternyata hal tersebut tidak bisa dilakukan,karena belum ada pelinasan 15 sertifikat tersebut.akhirnya pak x mencari pihak ke 3 untuk menutup rekening tersebut dan memberhentikan kerjasama dengan PT lama.

  • apakah bisa menghentikan proyek ditengah-tengah pembuatan perumahan dan mengganti kerjasama dengan PT lain?jika bisa,membutuhkan waktu berapa lama?dan melalui proses yang rumit atau tidak? Jika iya, maka bagaimana untuk penyelesaiannya?dan apakah tetap dilakukan penuntutan walaupun nantinya si PT akan bertanggung jawab?
Dijawab tanggal 2023-09-18 16:10:11+07

bahwa perjanjian atau kesepakatan bersama adalah antara dua belak pihak yang saling mengikat satu sama lain, apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi yang telah disepakati maka hal tersebut disebut wanprestasi.

Apabila wanprestasi terjadi maka pihak yang dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan menuntut ganti rugi atau dengan menuntut pembatalan perjanjian

Pelangggaran perjanjian merupakan tindakan ingkar janji terhadap janji yang dibuat nya seperti pada pasal 1338 KUHPerdata

Bahwa di dalam kasus ini adalah pihak pembuat perumahan tanpa memberitahukan pak X telah membangun 4 pondasi yang seharusnya masuk ke rekening pak X, karena tidak ada pemberitahuan pembangunan uang DP tersebut tidak masuk ke rekening pak X seperti yang sudah disepakati dalam perjanjian.

Pihak pak X bias mengajukan/menghentikan perjanjian berdasarkan pasal 1266 KUHPerdata, yang membatalkan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan

Sanksi pihak yang wanprestasi dapat dimintakan

  • Pemenuhan perjanjian dan ganti rugi
  • Ganti rugi
  • Pembatalan perjanjian
  • Pembatalan perjanjian + Ganti rugi

Untuk waktu yang dibutuhkan tergantung dari proses pengaduan

Apabila ada indikasi tindak pidana maka pihak pengembang bias diproses secara pidana.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PEKALONGAN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto Nomor 5 Podosugih, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
Kontak : 0285-422687

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.