Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), merujuk pada pertanyaan Sdr. Aco Takdir, permasalahan tidak membayar hutang merupakan permasalahan wanprestasi sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Selanjutnya Subekti mengatakan, apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan maka ia dikatakan melakukan wanprestasi. Debitur yang lalai, lupa atau ingkar janji atau dapat pula dikatakan ia telah melanggar perjanjian, apabila debitur melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan misalnya, terlambat melaksanakan prestasi atau melakukan prestasi tidak seperti yang dijanjikan.
Dalam menentukan seseorang berada dalam wanprestasi adalah ia berada dalam keadaan tertagih, dimana dengan adanya tagihan maka yang bersangkutan harus melaksanakan prestasi yang diperjanjikan tersebut, teguran tersebut erat hubungannya dengan faktor waktu sebagaimana diatur dalam KUH Perdata yang berbunyi :
Pasal 1238 KUH Perdata
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perkataan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan
Kemudian dikaitkan dengan kronologis permasalahan yang Saudara sampaikan terdapat hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang terbagi dalam 4 bentuk, yakni diantaranya :
Dari permasalahan yang Saudara Aco Takdir alami, wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen saudara ialah tidak melakukan pembayaran sebagaimana jangka waktu yang ditentukan, dimana dalam hal ini konsumen berjanji akan melakukan pembayaran namun hingga jangka waktu yang ditentukan hutang tersebut tak kunjung dibayarkan, oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikatakan wanprestasi, sehingga perbuatan tersebut dapat diajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Bahwa perbuatan wanprestasi yang dilakukan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum yakni berupa kerugian, dalam hal ini Saudara Aco Takdir selaku kreditor memiliki hak untuk memaksa debitur (konsumen) untuk memenuhi pembayaran hutang yang dijanjikannya disertai dengan penggantian biaya kerugian dan bunga, adapun konsekuesi ganti rugi wanprestasi yang harus dipenuhi oleh konsumen saudara ialah mencakup :
Berkaitan dengan permasalahan hukum wanprestasi, tak jarang hal demikian juga sering dikaitkan dengan tindak pidana penggelapan atau penipuan, disisi lain tidak ada juga peraturan yang melarang pihak yang melakukan wanprestasi untuk dilaporkan atas dasar penggelapan dan penipuan, namun perlu diingat ketentuan yang tertuang dalam :
Pasal 19 ayat (2) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Tidak seorangpun atau putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atau alasan ketidakmampuan untuk memenuh untuk kewajiban dalam perjanjian utang piutang
Sehingga seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang, walau permasalahan hutang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dapat juga dilaporkan atas dasar penggelapan dan penipuan.
Bahwa tindak pidana penggelapan dan penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai berikut :
Pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Penggelapan)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900 ribu
Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan)
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakakan rang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari seluruh penjelasan pasal di atas maka dapat dipahami bahwa permasalahan keperdataan dan permasalahan pidana merupakan ranah yang berbeda, namun apabila dikaitkan dengan permasalahan hutang piutang yang terjadi pada Saudara, maka Kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyampaikan solusi atas permasalahan hukum wanprestasi yang Saudara alami yakni menindaklanjutinya dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, namun tidak menutup kemungkinan Saudara juga dapat menyampaikan laporan terjadinya suatu tindak pidana ke kepolisian setempat.