Dijawab tanggal 2023-11-06 10:34:35+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Adapun syarat formil yang harus terpenuhi dalam surat gugatan adalah:
- Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun relatif.
- Gugatan tidak mengandung error in persona.
- Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya posita bertentangan dengan petitum.
- Tidak melanggar asas ne bis in idem. Artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan inkracht yang bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan perkara.
- Gugatan tidak prematur atau belum saatnya menggugat sudah menggugat.
- Tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan, misalnya gugatan kedaluwarsa.
Apa yang digugat sekarang masih dalam proses peradilan (aanhanging geding/rei judicata deductae). Misalnya ketika perkara yang digugat sudah pernah diajukan dan sedang proses banding atau kasasi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kampar secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KAMPAR
Alamat :
Kontak :