Tante saya bersama suami memiliki rumah, rumah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik atas nama suami tante saya, namun kakak dari suami tante saya sejak tahun 2019 tinggal dirumah itu, pada saat ini kakak dari suami tante saya tidak mau keluar dari rumah tersebut dan malah ingin mengambil alih kepemilikan rumah tersebut. Mohon petunjuk dan penjelasan bagaimana mengatasi persoalan ini
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum ada di Halo JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Untuk pertanyaan saudara diatas dapat kami jawab sebagai berikut :
Penghunian Rumah dapat berupa :
a. hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. cara sewa menyewa ; atau
c. cara bukan sewa menyewa
Dari segi hukum pidana, perbuatan masuk kedalam rumah orang lain dengan melawan hak termasuk tindak pidana.
Dari segi hukum perdata, jika seseorang menghuni suatu rumah tanpa izin pemilik dan pemilik merasa dirugikan akan hal tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan somasi kepada pihak yang menempati rumah tersebut sebanyak 3x. Jika setelah somasi tidak diindahkan maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.
Perbuatan Melawan Hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Jadi, perbuatan menghuni rumah kosong tersebut dapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dan harus dilakukan dengan izin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis. Jika pemilik rumah merasa terganggu dan dirugikan akan hal tersebut, maka pemilik rumah dapat menuntut secara pidana serta mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.