Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-10 21:11:41
Hutang Piutang
HUTANG UANG NAMUN DIGANTI DENGAN BARANG

Saya mempunyai tetangga yang meminjam uang kepada saya,sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun tetangga saya sudah 2 (dua) tahun lamanya tidak juga membayar hutangnya. 

Kemudian 3 (tiga) hari yang lalu tetangga saya datang menemui saya dan mengatakan akan membayar hutang tersebut dengan barang yaitu Televisi LED 32 inch dengan alasan tidak sanggup membayar lagi karena tidak bekerja. apakah hal tersebut boleh dilakukan?

Dijawab tanggal 2023-09-11 08:35:09+07

Terima kasih telah menggunakan layanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Sebelum menjawab pertanyaan saudari mengenai bolehkah membayar hutang uang dengan barang berupa Televisi LED 32 inch, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang apa itu perjanjian dan syarat sah perjanjian.

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa :

“perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”

Perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. mengenai suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. suatu sebab yang halal atau tidak terlarang.

Asas Konsensualisme dalam Hukum Perjanjian

Lebih lanjut terkait perjanjian, Subekti dalam Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa dengan sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan itu.

Apa yang dikehendaki oleh pihak satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik.

Hukum perjanjian ini menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Ketentuan mengenai asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Bolehkah Hutang Uang Diganti Barang?

dalam hal pengembalian pinjaman, ketentuan Pasal 1763 KUHPerdata mempertegas bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang diperjanjikan.

Namun, meskipun terdapat kewajiban bagi penerima pinjaman untuk mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, kewajiban tersebut dapat dikecualikan apabila ia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1764 KUHPerdata yang berbunyi :

“Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.”

Menjawab pertanyaan saudari tentang Hutang uang dibayar barang berupa Televisi LED 32 inch, kami sampaikan bahwa tetangga saudari dapat membayar Hutang uang tersebut dengan Televisi LED 32 inch namun dengan catatan, proses bayar hutang ini harus dilakukan dengan memerhatikan harga televisi LED tersebut apakah sama dengan nilai hutang uang yang dipinjam oleh tetangga saudari. Ketentuan ini berlaku selama kedua belah pihak sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak memperjanjikan lain dari ketentuan yang ada di KUHPerdata.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.