Didalam perkara perdata, apakah masih bisa dimungkinkan melakukan mediasi setelah adanya putusan pengadilan tingkat mahkamah agung yang berkekuatan hukum tetap?
Mediasi adalah cara penyelesain sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan oleh mediator. Lalu apakah perkara yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap masih dapat dimediasi ? Mediasi tidak dmungkinkan lagi atau putusan pengadian yang telah Inkracht karena mediasi harusnya telah dilakukan pada tahap awal peradilan suatu perkara putusan Inkracht (berkekuatan hukum tetap) terjadi karena hakim telah memeriksa dan mengadili perkara yang gagal di damaikan dalam tahap mediasi.
Pertanyaan yang Pemohon ajukan berken