Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-08 12:28:17
Hutang Piutang
BOLEHKAH DILAKUKAN MEDIASI SETELAH ADANYA PUTUSAN INKRACHT

Didalam perkara perdata, apakah masih bisa dimungkinkan melakukan mediasi setelah adanya putusan pengadilan tingkat mahkamah agung yang berkekuatan hukum tetap?

Dijawab tanggal 2023-12-08 12:36:01+07

Mediasi adalah cara penyelesain sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan oleh mediator. Lalu apakah perkara yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap masih dapat dimediasi ? Mediasi tidak dmungkinkan lagi atau putusan pengadian yang telah Inkracht karena mediasi harusnya telah dilakukan pada tahap awal peradilan suatu perkara putusan Inkracht (berkekuatan hukum tetap) terjadi karena hakim telah memeriksa dan mengadili perkara yang gagal di damaikan dalam tahap mediasi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ENREKANG
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No. 5,, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91712, Indonesia
Kontak : 8114203221

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sewa Menyewa

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pernikahan dan Perceraian
Perjanjian pranikah

Apakah perjanjian pranikah dapat diub

Pernikahan dan Perceraian
Harta terpisah setelah perkawinan

apakah kami boleh mengadakan perjanji

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.