Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-17 11:40:47
Pertanahan
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Siang, saya mau bertanya apa perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?

Dijawab tanggal 2023-07-17 12:15:07+07

Selamat siang, Bapak Edi Junaedi. Terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan saudara, dapat saya sampaikan sebagai berikut:

Dalam membeli rumah atau tanah sebaiknya pelajari dulu beberapa dokumen penting. Seperti dokumen hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Perbedaan prinsip antara hak guna bangunan dan izin mendirikan bangunan:

1. Status Kepemilikan yang Dibatasi

HGB merupakan status kepemilikan atas lahan serta bangunan yang berada di atasnya. Pihak yang punya dokumen HGB punya hak untuk memanfaatkan bangunan dan lahan. Namun hak milik itu dibatasi oleh waktu

2. Lahan dan Gedung Milik Pemerintah

Lahan dan gedung biasanya meilik pemerintah. Nah pemerintah menjalankan kontrak dengan penerima dokumen HGB dalam jangka waktu tertentu. Jika sudah jatuh tempo maka HGB bisa diperpanjang.

3. Masa HGB Terbatas

Seperti penjelasan di atas  bahwa HGB dibatasi oleh waktu. Maksimal 30 tahun. Jika sudah tiba 30 tahun maka pemilik dokumen HGB bisa perpanjang. Kesepakatan tersebut antra pemilik lahan dan bangun dalam hal ini pemerintah dan pihak yang memiliki dokumen HGB tersebut.

4. Pemegang HGB Wajib Membayar

Pemegang dokumen HGB yang bisa mengelola lahan dan bangunan wajib memenuji peraturan. Salah satunya adalah membayar iuran setiap tahunnya. Jadi tidak gratis.

5. Pemerintah Bisa Mencabut Status HGB

Jika pemehan dokumen HGB ternyata melanggar peraturan maka pemerintah selaku pemilik lahan bisa mencabut status HGB tersebut. 

Jadi pemegang sertifikat HGB itu ibaratnya orang atau pihak yang sewa gedung dan lahan dalam jangka waktu yang panjang. Ditambah lagi harus taat aturan.

 

Perihal dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) berikut beberapa poin penjesalannya:

  • Izin dari pemerintah:  Jadi IMB adalh izin yang diberikan oleh aparatur pemerintah pada pemilik lahan atau tanah untuk membangun banguna di atas lahan tersebut.
  • Pemilik Tanah Mengajukan IMB: pemilik tanah sebelum membangun gedung harus izin kepada pemertintah setempat agar mendapatkan dokumen IMB.
  • Persyaratan Mengajukan IMB: Supaya dapat sertifikat IMB maka harus memenuhi peryaratan. Seperti desain bangiunan dan izin penggunanaan tanah.
  • Masa Berlaku IMB:  IMB berlaku sekitar 5 tahunan. Jika pemilik lahan dan gedung melanggar peraturan maka IMB  bisa dicabut.

Keduanya sangat berbeda namun saling terkait. Harus mengajukan dokumen IMB sebelum membangun rumah atau gedung. Sementara itu, sebagai pengguna tanah dan gedung milik negara maka harus punya HGB).

Demikian jawaban dari kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lebak, semoga bisa membantu dalam menyelesaikan permasalahan Saudara. Dan jika Saudara memiliki pertanyaan lain, silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui aplikasi HaloJPN. Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LEBAK
Alamat : Jl. H. M. Iko Djatmiko No.3-Rangkasbitung, Kab. Lebak
Kontak : 87773858077

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.