Siang, saya mau bertanya apa perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?
Selamat siang, Bapak Edi Junaedi. Terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan saudara, dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Dalam membeli rumah atau tanah sebaiknya pelajari dulu beberapa dokumen penting. Seperti dokumen hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Perbedaan prinsip antara hak guna bangunan dan izin mendirikan bangunan:
1. Status Kepemilikan yang Dibatasi
HGB merupakan status kepemilikan atas lahan serta bangunan yang berada di atasnya. Pihak yang punya dokumen HGB punya hak untuk memanfaatkan bangunan dan lahan. Namun hak milik itu dibatasi oleh waktu
2. Lahan dan Gedung Milik Pemerintah
Lahan dan gedung biasanya meilik pemerintah. Nah pemerintah menjalankan kontrak dengan penerima dokumen HGB dalam jangka waktu tertentu. Jika sudah jatuh tempo maka HGB bisa diperpanjang.
3. Masa HGB Terbatas
Seperti penjelasan di atas bahwa HGB dibatasi oleh waktu. Maksimal 30 tahun. Jika sudah tiba 30 tahun maka pemilik dokumen HGB bisa perpanjang. Kesepakatan tersebut antra pemilik lahan dan bangun dalam hal ini pemerintah dan pihak yang memiliki dokumen HGB tersebut.
4. Pemegang HGB Wajib Membayar
Pemegang dokumen HGB yang bisa mengelola lahan dan bangunan wajib memenuji peraturan. Salah satunya adalah membayar iuran setiap tahunnya. Jadi tidak gratis.
5. Pemerintah Bisa Mencabut Status HGB
Jika pemehan dokumen HGB ternyata melanggar peraturan maka pemerintah selaku pemilik lahan bisa mencabut status HGB tersebut.
Jadi pemegang sertifikat HGB itu ibaratnya orang atau pihak yang sewa gedung dan lahan dalam jangka waktu yang panjang. Ditambah lagi harus taat aturan.
Perihal dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) berikut beberapa poin penjesalannya:
Keduanya sangat berbeda namun saling terkait. Harus mengajukan dokumen IMB sebelum membangun rumah atau gedung. Sementara itu, sebagai pengguna tanah dan gedung milik negara maka harus punya HGB).
Demikian jawaban dari kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lebak, semoga bisa membantu dalam menyelesaikan permasalahan Saudara. Dan jika Saudara memiliki pertanyaan lain, silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui aplikasi HaloJPN. Terimakasih