Apakah tanah yang berstatus hak pengelolaan bisa jadi hak milik?
Tanah Hak Pengelolaan memiliki beberapa sifat di antaranya yaitu tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, kecuali pada tanah Hak Pengelolaan tersebut diberikan hak atas tanah yang dikerjasamakan dengan pihak lain.
Namun demikian, HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan. Pelepasan hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya menjadi tanah negara atau tanah ulayat. jika terjadi pelepasan Hak Pengelolaan, maka tanah menjadi tanah negara atau tanah ulayat.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021, Hak Pengelolaan hanya dapat dilakukan pelepasan oleh pemegang Hak Pengelolaan yaitu dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal demikian juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 bahwa Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal:
Dengan demikian, tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan hak milik dengan syarat yaitu Hak Pengelolaan tersebut dilakukan pelepasan/penghapusan.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan