Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-22 11:50:28
Pertanahan
HAK MILIK TANAH

Apakah tanah yang berstatus hak pengelolaan bisa jadi hak milik?

Dijawab tanggal 2023-08-22 12:15:55+07

Tanah Hak Pengelolaan memiliki beberapa sifat di antaranya yaitu tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, kecuali pada tanah Hak Pengelolaan tersebut diberikan hak atas tanah yang dikerjasamakan dengan pihak lain. 

Namun demikian, HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan. Pelepasan hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya menjadi tanah negara atau tanah ulayat. jika terjadi pelepasan Hak Pengelolaan, maka tanah menjadi tanah negara atau tanah ulayat.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021, Hak Pengelolaan hanya dapat dilakukan pelepasan oleh pemegang Hak Pengelolaan yaitu dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal demikian juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 bahwa Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal:

  1. diberikan hak milik;
  2. untuk kepentingan umum; atau
  3. dimohonkan oleh pihak lain yang memenuhi syarat.

Dengan demikian, tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan hak milik dengan syarat yaitu Hak Pengelolaan tersebut dilakukan pelepasan/penghapusan. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOMBANA
Alamat : Jl. Adhyaksa Kel. Lampopala Kec. Rumbia Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
Kontak : 82195953232

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.