beberapa hari lalu saya mendapat penawaran untuk membeli apartemen. setelah saya lihat brosur dan tanya2 ke bagian marketingnya, saya dapat info kalau apartemennya itu nanti hak guna bangunan. apa y yang dimaksud hak guna bangunan itu?
Menurut ketentuan Pasal 35 Undang Undang Pokok Agraria yang menentukan sebagai berikut: Ayat (1): Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. HGB diberikan kepada:
a. WNI; dan
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan