Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-24 09:57:37
Pertanahan
HAK GUNA BANGUNAN

beberapa hari lalu saya mendapat penawaran untuk membeli apartemen. setelah saya lihat brosur dan tanya2 ke bagian marketingnya, saya dapat info kalau apartemennya itu nanti hak guna bangunan. apa y yang dimaksud hak guna bangunan itu?

Dijawab tanggal 2023-08-25 10:27:14+07

Menurut ketentuan Pasal 35 Undang – Undang Pokok Agraria yang menentukan sebagai berikut: Ayat (1): Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. HGB diberikan kepada:

a. WNI; dan

b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.