Assalamualaikum Wr. Wb. Ada permasalahan yang ingin saya tanyakan, saya habis pindah ke rumah mertua saya. Baru sadar sertifikat rumah saya hilang. Apa yang harus saya lakukan setelah lapor kehilangan? Trimakasih
Terima kasih atas kepercayaan saudari Fadhlia yang telah bertanya ke halojpn KN Banggai.
Langkah pertama saudari sudah betul yaitu melaporkan kehilangan sertifikat kepada kepolisian, setelah itu yang saudari perlu lakukan yaitu melakukan pemblokiran sertifikat tanah serta mengurus penggantian sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Mengenai penggantian sertifikat tanah lebih lanjut telah diatur dalam BAB VI Penerbitan Sertifikat Pengganti pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara Gratis.