Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-26 15:37:22
Pertanahan
SERTIFIKAT HILANG

Assalamualaikum Wr. Wb. Ada permasalahan yang ingin saya tanyakan, saya habis pindah ke rumah mertua saya. Baru sadar sertifikat rumah saya hilang. Apa yang harus saya lakukan setelah lapor kehilangan? Trimakasih

 

Dijawab tanggal 2023-08-05 17:06:44+07

Terima kasih atas kepercayaan saudari Fadhlia yang telah bertanya ke halojpn KN Banggai.

Langkah pertama saudari sudah betul yaitu melaporkan kehilangan sertifikat kepada kepolisian, setelah itu yang saudari perlu lakukan yaitu melakukan pemblokiran sertifikat tanah serta mengurus penggantian sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Mengenai penggantian sertifikat tanah lebih lanjut telah diatur dalam BAB VI Penerbitan Sertifikat Pengganti pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara Gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGGAI
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No.171 Kel. Luwuk, Kec.Luwuk, Kab.Banggai, Prov. Sulawesi Tengah, 94712
Kontak : 82150416990

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.