Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-21 11:39:43
Hutang Piutang
PERJANJIAN PAKET

Saya mengirim paket dari Kuala Tungkal ke Padang. Tapi paket tersebut tak kunjung sampai ke Padang. Setelah saya cek ternyata barang belum sampai tapi status sudah diterima. Apa yang harus dilakukan jika paket tidak sampai? Saya takut kurir salah kirim. Apa yang harus dilakukan jika paket salah kirim?

Dijawab tanggal 2023-08-21 11:46:24+07

Terimakasih atas pertanyaannya yang telah di ajukan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

Secara hukum, pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi (ekspeditor) atas permintaan dari si pengirim barang untuk mengirimkan suatu barang tertentu agar disampaikan kepada si penerima barang dapat dikualifikasikan sebagai suatu perjanjian pengangkutan. Aturan dan dasar hukum dari perjanjian pengangkutan ini dapat Anda temukan dalam Pasal 86-97 dan Pasal 466-517c KUHD. Menyambung pertanyaan Anda, pihak ekspeditor telah menyanggupi untuk mengirimkan paket. Oleh karena itu, atas perjanjian pengangkutan telah timbul prestasi berupa melakukan sesuatu yaitu mengirimkan paket dari Kuala Tungkal ke Padang.Namun ternyata setelah Anda cek, barang belum sampai tapi status sudah diterima. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Anda, apa yang harus dilakukan jika paket tidak sampai? Serta bisa jadi kurir salah kirim ke alamat lain sehingga apa yang harus dilakukan jika paket belum sampai tapi status sudah diterima? Dikarenakan prestasi mengirimkan paket tak dipenuhi, kami berpendapat pihak ekspeditor telah wanprestasi. Artinya pihak ekspeditor tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pengangkutan.Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan terlebih dahulu menanyakan pada pihak ekspeditor terkait pengiriman barang yang diduga kurir salah kirim. Anda juga dapat menunjukkan bukti barang belum sampai tapi status sudah diterima sebagaimana Anda maksud.

Jika pihak ekspeditor mengabaikan keluhan Anda, langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah memberikan somasi secara tertulis kepada pihak ekspeditor. Dalam hal setelah jangka waktu somasi terlampaui dan pihak ekspeditor masih belum memenuhi prestasinya, Anda bisa mengajukan ganti rugi lewat gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.