Saya baru membeli tanah SHM dan ingin balik nama sertifikat tanahnya atas nama saya, tetapi karena tempat tinggal penjual sudah beda pulau (jauh), apakah bisa balik nama sertifikat tanpa penjual? Mohon penjelasannya juga bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah dan berapa biaya yang perlu saya keluarkan?
Halo Sumarji,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Pertama-tama, yang perlu Anda lakukan adalah membuat akta jual beli. Balik nama sertifikat tanah karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli.
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Akta juga bisa tidak dibuat oleh PPAT dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah terpencil yang belum ditunjuk PPAT, melainkan didaftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan dibuktikan oleh akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Pembuatan akta jual beli dihadiri para pihak yang melakukan jual beli dan disaksikan minimal dua saksi. PPAT selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatangani AJB harus menyampaikan akta dan dokumen terkait untuk didaftarkan ke kantor pertanahan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menurut Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPTHB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.
Jadi, dalam peralihan hak atas tanah, yang menerima hak atas tanah tersebut (pembeli) dikenakan pajak berupa BPHTB. Pendaftaran tanah sendiri baru akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan apabila BPHTB tersebut sudah dibayar lunas, yang dibuktikan dengan tanda bukti setor BPHTB tersebut.
Langkah selanjutnya yaitu, Anda perlu melakukan registrasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melengkapi dokumen-dokumen syarat balik nama. Adapun syarat-syarat balik nama sertifikat yang perlu Anda siapkan tertera di bawah ini.
Berikut syarat balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan dari laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN:
Selain hal tersebut di atas, Anda juga perlu memperhatikan:
Biaya PPAT ini merupakan biaya untuk proses pembuatan AJB. Menurut Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
BPHTB dikenakan berdasarkan nilai perolehan objek pajak yang ditetapkan salah satunya dari nilai transaksi jual beli. Adapun jika nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan untuk pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan, maka besaran BPHTB sama dengan NJOP dalam pengenaan PBB tahun terjadinya perolehan.
Perlu Anda ketahui bahwa tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan dengan perda masing-masing daerah.
Adapun, untuk mengurus balik nama di BPN sebagaimana dilansir Peralihan Hak Jual Beli, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Rumus untuk menghitung biaya tersebut yaitu [nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)] / 1000 + biaya pendaftaran.
Di laman tersebut, Anda bisa melakukan simulasi biaya mengurus balik nama di BPN. Misalnya, nilai tanah per m2 adalah Rp1 juta, dengan luas 100 m2, maka Anda perlu membayar biaya sebesar Rp150 ribu.
Adapun untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah balik nama sertifikat tanah tanpa penjual, maka perlu dicermati apakah Anda sudah membuat AJB atau belum.
Berdasarkan artikel Justika.com yang berjudul Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Tnapa Penjual, jika Anda sudah memiliki AJB yang dibuat oleh PPAT, maka Anda hanya perlu melihat salinan AJB yang memuat identitas penjual dan data yang ada. AJB sendiri merupakan dokumen yang membuktikan sudah ada pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan