Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-31 09:57:56
Pertanahan
BATAS LOKASI

apabila si A dan si B berdebat mengenai batas lokasi cara menyelesaikan seperti apa.

Dijawab tanggal 2023-09-08 07:39:37+07

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi. 
Berdasarkan keterangan yang saudara berikan bahwa dalam masalah Sengketa batas tanah timbul karena adanya kesalahpahaman mengenai batas dan luas dari pemilik tanah sehingga mengambil hak tanah milik orang lain yang disebelahnya. Apabila terjadi sengketa tanah maka akan diselesaikan dengan dasar hukum agraria. 
Adapun peraturan mengenai Batas Tanah diatur  dalam Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang\ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 pasal 21 ayat (1) dan (2). 
“(1) Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut. (2) Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.”
Lebih lanjut dari pertanyaan anda di atas perlu kami jelaskan tentang bagaimana cara penyelesaian tanah yang bersengketa. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi di (luar pengadilan). 
Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan bisa diawali dengan negosiasi yang mana para pihak yang bertikai bisa langsung melakukan musyawarah atau perundingan dengan maksud mencari titik terang bersama.
Dalam proses ini tidak memerlukan kehadiran ahli atau konsultan untuk menengahi. Kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
kemudian jika masih terkendala dilanjutkan dengan proses mediasi mirip dengan negosiasi karena sama-sama melakukan perundingan. Hanya saja yang membedakannya adalah mediasi dibantu oleh pihak luar sebagai mediator yang netral dan tidak memihak, guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak
mediasi adalah proses wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu. Jika tidak menempuh proses mediasi, maka penyelesaian sengketa melanggar ketentuan Pasal 130 HIR/514 Rgb yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil. Cara ini biasanya ditempuh atau dapat dilakukan apabila para pihak dalam sengketa belum puas terhadap hasil yang di dapat dalam proses litigasi. 
Adapun langkah hukum yang dapat Saudara tempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu :
1. Pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan;
2. Mengajukan gugatan pembatalan sertifikat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; dan
3. Membuat laporan kepolisian apabila terdapat perbuatan pidana dalam proses pembuatan/penerbitan salah satu sertifikat baik dalam bentuk penipuan, pemalsuan dan sebagainya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERAM BAGIAN TIMUR
Alamat : Jl. Adhyaksa, Bula, Kab. Seram Bagian Timur, 97555
Kontak : 81335511520

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.