Ass..wb.wr, selamat sore dengan saya Edyar kepala desa pulau seliu, saya ingin bertanya terkait pelaksanaan birokrasi di desa pulau seliu yg saat ini sedang melaksanakan pembangunan Kios milik Desa dan Toilet umum, masalahnya kedua Item ini masuk di APBDes namun tidak masuk di RKPdes th 2023 ini, kami sudah sempat berkoordinasi sebelumnya dengan pihak kecamatan dan DPPKBPMD Kab. Belitung bidang Pemdes menyarankan untuk Perubahan RKPDes dan sudah beberapa kali di evaluasi dan sampai terakhir untuk penandatangan tim verifikasi namun pendamping desa tidak mau menandatangani RKP Perubahan tsb dengan alasan Untuk perubahan RKP dan APBDesa harus di lakukan pada bulan September dan Oktober, kami berharap petunjuk tehknis terkait RKP Perubahan ini apakah ada aturan yg melarang tidak boleh perubahan sebelum Oktober ?? Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar dua item pembangunan ini di karenakan untuk persiapan Dirgahayu pulau seliu yg ke 127 pada tanggal 29 Juli th 2023 ini,mengingat akan ada kunjungan pihak kementrian pariwisata ke desa kami karena desa kami sudah di tetapkan Kabupaten menjadi salah satu Desa Wisata di kabupaten Belitung, demikian yg dapat kami sampaikan dengan harapan kami bisa dapatkan petunjuk tehknis yg dapat di pertwnggung jawabkan sehingga kami sebagai penyelenggara pemerintahan desa tidak salah melangkah dan terjerat masalah Hukum karena ketidakpahaman adaministrasi desa .. Wassalam
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Permendagri RI No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam Penyusunannya mengikutsertakan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Permendagri Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Perubahan terhadap RKP Desa dimungkinkan untuk dilakukan perubahan. Perubahan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) Permendagri Tentang Pedoman Pembangunan Desa yakni:
Persyaratan tersebut harus ditindak lanjuti dengan melakukan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (2) dan (3) Permendagri Tentang Pedoman Pembangunan Desa yakni:
Ayat (2):
Kepala Desa dalam melakkan Perubahan RKP Desa sehubungan dengan terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan wajib melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Ayat (3):
Kepala Desa dalam melakkan Perubahan RKP Desa sehubungan dengan terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, wajib melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Selanjutnya Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus terkait Rancangan RKP Desa perubahan. Setelah itu ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
Berdasarkan ketentuan yang telah kami jelaskan tersebut tidak ada batasan waktu untuk dilakukannya perubahan tersebut. Namun perlu dilihat Kembali ada atau tidak petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Bupati terkait waktu diperbolehkannya melakukan Perubahan RKP Desa maupun APBDes.
Demikian penjelasan dari kami, apabila bapak/ibu merasa kurang puas atau kurang mengerti atas penjelasan diatas, bapak/ibu dapat langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Belitung agar bapak/ibu dapat berkonsultasi secara langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.