Selamat Siang JPN,
Kami keluarga tergugat wanprestasi hutang piutang ingin mengetahui apakah penanganan sita dan lelang barang bergerak sudah sesuai dan adil sesuai peraturan peradilan.
Terima kasih JPN.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi, salam sejahtera, Semoga Bapak-Ibu dalam keadaan sehat serta selalu dalam lindungan Allah SWT.
Terimakasih atas kepercayaan Bapak-Ibu terhadap JPN Kejaksaan Negeri Ternate.
Atas surat atau pertanyaan melalu Halo JPN, kepada kami selaku JPN Kejaksaan Negeri Ternate, kami sampaikan tanggapan kami sebagai berikut :
1. Kami sampaikan turut prihatin atas permasalahan yang Bapak-Ibu alami, semoga permasalahan tersebut dapat segera selesai dengan baik;
2. Bahwa sebelumnya Bapak-Ibu telah menanyakan perihal yang sama pada Halo JPN, tanggal 28 Agustus 2023 dan telah kami jawab tanggal 29 Agustus 2023.
3. Bahwa terhadap permasalahan Bapak-Ibu, merupakan termasuk didalam permasalahan untuk memperoleh informasi secara publik. Dan hal tersebut sesungguhnya telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaa Informasi Publik;
4. Bahwa didalam UU tersebut telah diatur tentang informasi apa saja yang dapat diperoleh atau tidak dapat diperoleh (pasal 17 s/d pasal 20);
5. Bahwa terhadap informasi yang ingin Bapak-Ibu peroleh, alangkah baiknya jika permintaan tersebut dapat berupa permintaan tertulis dan bukan permintaan secara lisan saja, sehingga dapat terdokumentasi secara jelas.
Demikian tanggapan atau jawaban kami selaku JPN Kejaksaan Negeri Ternate atas pertanyaan Bapak-Ibu. Besar harapan kami, atas apa yang kami sampaikan dapat menjadi solusi atas permasalah Bapak-Ibu hadapai.
Apabila Bapak-Ibu masih ada yang kurang jelas atas jawaban kami, kami mohon maaf sebesar-besar. Kami mengundang Bapak-Ibu untuk datang di Kejaksaan Negeri Ternate pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga kita bisa berdiskusi bersama menyelesaikan permasalahan Bapak-Ibu.
Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak-Ibu atas kepercayaannya untuk bertanya melalu Halo JPN.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.