Dijawab tanggal 2023-04-11 17:31:22+07
Terimakasih atas peranserta Saudara/ Saudari mengajukan pertanyaan hukum secara online melalui Halo JPN, Saudara/ Saudari terhubung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tuban. Atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
- Bahwa dalam menentukan perbuatan seseorang memenuhi ketentuan tindak pidana atau masuk kedalam hubungan hukum keperdataan diperlukan data/ informasi yang lebih lanjut dari alat bukti yang diperoleh berdasarkan hukum acara masing-masing baik perdata atau pidana.
- Apabila Saudara/ Saudari merasa dirugikan atas perbuatan tetangga Saudara/ Saudari membeton saluran air selokan, Saudara/ Saudari dapat mengajukan gugatan perdata ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum, yang tentunya gugatan harus didasarkan atas hukum yang mengatur.
- Gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
- Bahwa Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata mempunyai 4 (empat) unsur yang harus terpenuhi yaitu:
- Harus ada suatu perbuatan melawan hukum, Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Yaitu: Bertentangan dengan hak subjektif orang lain; Bertentangan dengan kesusilaan; Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. bahwa sejak Lindenbaum Vs Cohen Arrest (1919) terhadap kriteria baru mengenai perbuatan melawan yaitu : “Suatu perbuatan yang walaupun tidak bertentangan dengan hukum apabila ternyata bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”;
- Harus ada kerugian yang diderita, kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materiil maupun kerugian non-materiil yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh. Kerugian non materiil merupakan kerugian yang bersifat psikologis, misalnya: ketakutan, sakit atau kehilangan kesenangan hidup serta terganggunya aktifitas akibat dari perbuatan orang lain tersebut yang bisa dinilai dengan uang.
- Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan;
- Harus ada unsur kesalahan, kesalahan yang timbul harus dapat diukur secara Objektif harus dibuktikan bahwa manusia biasa dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan secara subjektif harus dibuktikan bahwa pelaku memiliki keahlian untuk berbuat dan dapat menduga akibat perbuatannya.
- Terhadap permasalahan tersebut kami menyarankan untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan difasilitasi oleh pihak RT/RW, perangkat desa atau aparat lokal setempat.
Demikian jawaban atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, sekali lagi diucapkan terimakasih atas peran serta Saudara/ Saudari dalam pelayanan hukum online HALO JPN.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884