Assalamualaikum Bpk/Ibu saya mau tanya mengenai nikah siri, bagaimana untuk saya yg ingin berpisah dari suami karna suami sudha pernah menikah secara sah dengan istri pertamanya. apakah bisa dijerat pasal pidana juga? mohon perunjuknya Pak/Ibu
Selamat siang ibu, terimakasih atas pertanyaannya, kami coba untuk menjawab pertanyaan ibu.
Dapat kami jelaskan sebagai berikut, Nikah siri atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum atau syariat Islam dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah, sehingga nikah siri sah secara agama namun belum sah secara hukum negara.
Dengan tidak dilakukannya pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
Sehingga untuk dapat bercerai secara sah, nikah siri harus disahkan secara hukum di Pengadilan Agama dengan itsbat nikah, setelah itu prosedur perceraian dapat dilakukan dengan cara perceraian biasa.
Sehubungan dengan perbuatan suami saudara yang menyembunyikan status pernikahan sebelumnya demi menikah dengan Anda dapat diancam dengan hukuman pidana:
Pasal 279 KUHP:
Demikian yang dapat kami jelaskan, apabila masih terdapat pertanyaan lain boleh ditanyakan kembali kepada kami ya Bu.
Terimakasih sudah menghubungi halo Jpn Kejari Belitung Timur, semoga membantu permasalahannya.