Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 10:35:21
Pernikahan dan Perceraian
NIKAH SIRI

Assalamualaikum Bpk/Ibu saya mau tanya mengenai nikah siri, bagaimana untuk saya yg ingin berpisah dari suami karna suami sudha pernah menikah secara sah dengan istri pertamanya. apakah bisa dijerat pasal pidana juga?  mohon perunjuknya Pak/Ibu 

Dijawab tanggal 2023-05-10 11:29:27+07

Selamat siang ibu, terimakasih atas pertanyaannya, kami coba untuk menjawab pertanyaan ibu.

Dapat kami jelaskan sebagai berikut, Nikah siri atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum atau syariat Islam dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah, sehingga nikah siri sah secara agama namun belum sah secara hukum negara.

Dengan tidak dilakukannya pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.

Sehingga untuk dapat bercerai secara sah, nikah siri harus disahkan secara hukum di Pengadilan Agama dengan itsbat nikah, setelah itu prosedur perceraian dapat dilakukan dengan cara perceraian biasa.

Sehubungan dengan perbuatan suami saudara yang menyembunyikan status pernikahan sebelumnya demi menikah dengan Anda dapat diancam dengan hukuman pidana:

 Pasal 279 KUHP:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
  2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  3. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
  4. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  5. Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

Demikian yang dapat kami jelaskan, apabila masih terdapat pertanyaan lain boleh ditanyakan kembali kepada kami ya Bu.

Terimakasih sudah menghubungi halo Jpn Kejari Belitung Timur, semoga membantu permasalahannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BELITUNG TIMUR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.