Assalamualaikum
Selamat Pagi,
Pada tahun 1995 saya melangsungkan pernikahan dan setelah dua puluh enam tahun pernikahan saya dan suami sering berselisih paham karena persoalan ekonomi dan suami saya seringkali mengingkari perkataan yang dijanjikan. Akibatnya bahtera rumah tangga kami tidak dapat dipertahankan kembali dan saya dengan suami sudah bercerai pada tahun 2022.
Bahwa hingga saat ini masih terjadi perselisihan terkait pembagian harta perkawinan. Yang ingin saya tanyakan, Bagaimana tata cara pembagian harta perkawinan pasca perceraian saya dengan sang suami?
Waalaikumsalam
Selamat pagi,
Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum melalui Halo JPN.
Kami turut bersimpati terhadap situasi yang anda alami.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan bahwa kejadian yang dialami Ibu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Sebelum menjawab bagaimana tata cara pembagiannya Tim Jaksa Pengacara Negara menerangkan latar belakang mengenai harta benda dalam perkawinan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama kemudian berikutnya harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Selanjutnya apabila, sepasang suami-istri memutuskan untuk bercerai, maka terhadap harta tersebut harus ditentukan pembagiannya. Hal ini sesuai Pasal 37 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa bila perkawinan putus, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Didalam konteks perkawinan dalam agama Islam terkait status harta bersama pembagiannya dapat dikenai porsi masing-masing seperdua atau setengah bagian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berikutnya, harta bersama dalam distribusi pembagiannya mesti dipisahkan dari harta bawaan yang diperoleh suami istri sebelum perkawinan berlangsung dan harta yang diperoleh suami-istri sebagai hadiah atau warisan sebab harta bawaan dan harta benda yang diperoleh melalui hadiah atau warisan merupakan harta yang berada dibawah penguasaan masing-masing pihak dan merupakan objek harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) KHI.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bangka dalam hal ini berpendapat bahwa apabila dalam pembagian harta bersama ini tidak menemui titik sepakat maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke pembagian harta bersama ke pengadilan demi mendapatkan rasa keadilan bagi para pihak.