Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Selamat sore, terima kasih sudah menghubungi dan bertanya kepada kami melalui aplikasi Halo JPN
Kami turut perihatin dengan permasalahan yang anda alami.berkaitan dengan pada dasarnya terdapat aturan yang mengatur perihal perjanjian rencana kawin dan konsekuensi jika perjanjian tersebut dibatalkan. Adapun perihal janji kawin dimuat dalam Pasal 58 KUHP PERDATA Yang menerangkan sebagai berikut.:
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu 18 bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
Merujuk ketentuan Pasal 58 KUH Perdata tersebut, ada tiga hal yang dirumuskan.
Menjawab pertanyaan yang diajukan, pada dasarnya anda bisa menuntut calon suami yang membatalkan perkawinan sepihak sebagaimana tiga rumusan Pasal 58 KUH Perdata tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Karimun secara gratis.