Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-28 15:12:04
Pernikahan dan Perceraian
PERJANJIAN PERKAWINAN
  1. Bila kedua belah pihak sepakat menikah, dapatkah kemudian salah satu pihak (pihak laki-laki) membatalkan perkawinan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan permintaan maaf secara langsung / tidak langsung kepada pihak perempuan? 
  2. Apa konsekuensi yang dapat diberikan kepada pihak yang membatalkan tersebut?
Dijawab tanggal 2023-03-03 11:00:19+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Selamat sore, terima kasih sudah menghubungi dan bertanya kepada kami melalui aplikasi Halo JPN 

Kami turut perihatin dengan permasalahan yang anda alami.berkaitan dengan pada dasarnya terdapat aturan yang mengatur perihal perjanjian rencana kawin dan konsekuensi jika perjanjian tersebut dibatalkan. Adapun perihal janji kawin dimuat dalam Pasal 58 KUHP PERDATA Yang menerangkan sebagai berikut.:

Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu 18 bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

Merujuk ketentuan Pasal 58 KUH Perdata tersebut, ada tiga hal yang dirumuskan.

  1. Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Selain itu, tidak pula menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
  2. Akan tetapi, jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
  3. Masa kedaluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

Menjawab pertanyaan yang diajukan, pada dasarnya anda bisa menuntut calon suami yang membatalkan perkawinan sepihak sebagaimana tiga rumusan Pasal 58 KUH Perdata tersebut.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Karimun secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARIMUN
Alamat : Ruang Kantor Pengacara Negara Jl. A.Yani Nomor 01 Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun
Kontak : 81363161110

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.