Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-14 13:18:43
Pertanahan
PERTANAHAN

Saya sering kali mendengar seseorang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum contohnya mewakafkan tanahnya untuk tempat ibadah. yang saya ingin tanyakan apakah diperbolehkan mewakafkan selain tanah ?

Dijawab tanggal 2023-11-16 13:35:32+07

Wakaf diatur dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Komplikasi Hukum Islam, serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. 

Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:  

a.    sarana dan kegiatan ibadah;

b.    sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

c.    bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;

d.    kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau

e.    kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Benda Wakaf

Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. Benda wakaf harus merupakan benda milik yang bebas segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) secara sah. 

 Harta benda wakaf terdiri dari: 

a.    benda tidak bergerak;

b.    benda bergerak selain uang; dan

c.    benda bergerak berupa uang.

 Benda tidak bergerak meliputi: 

a.    hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

b.    bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c.    tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

d.    hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.    benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari: 

a.    hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;

b.    hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;

c.    hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;

d.    hak milik atas satuan rumah susun.

 Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi: 

a.    uang;

b.    logam dan batu mulia;

c.    surat berharga;

d.    kendaraan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor);

e.    mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah

f.     hak atas kekayaan intelektual;

g.    hak sewa; dan/atau

h.  benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.

 Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut: 

a.    surat berharga yang berupa:

1)    saham;

2)    Surat Utang Negara;

3)    obligasi pada umumnya; dan/atau

4)    surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

b.    Hak Atas Kekayaan intelektual yang berupa:

1)    hak cipta;

2)    hak merk;

3)    hak paten;

4)    hak desain industri;

5)    hak rahasia dagang;

6)    hak sirkuit terpadu;

7)    hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau

8)    hak lainnya.

c.    hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:

1)    hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau

2)    perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak

 

Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis. Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang. 

 Unsur dan Cara Wakaf

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: 

a.    Wakif;

b.    Nazhir;

c.    Harta Benda Wakaf;

d.    Ikrar Wakaf;

e.    peruntukan harta benda wakaf;

f.     jangka waktu wakaf.

Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Ikrar Wakaf tersebut dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena atasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi. Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW. Kemudian, Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Boyolali secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOYOLALI
Alamat : Jl. pandanaran No. 29 Ngrancah, Siswodipuran, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57316
Kontak : 85868501000

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.