Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-03 08:46:17
Pertanahan
HAK GUNA BANGUNAN

Apa itu Hak Guna Bangunan?

Dijawab tanggal 2023-07-03 14:00:51+07

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. HGB diberikan kepada WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERUYAN
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 3 Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah
Kontak : 81222225437

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.