Apa itu Hak Guna Bangunan?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. HGB diberikan kepada WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.