Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 30 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-17 14:06:28
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH GANDA

Bagaimana jika dalam kasus kami terdapat sertifikat tanah ganda atau double?

Dijawab tanggal 2023-10-17 14:47:04+07

Halo Muhammad Rahman,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Menurut pada Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaiman dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Jika terdapat sertifikat tanah ganda, mana yang berlaku?

 Merujuk pada Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:

“jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Langkah hukum apa yang dapat kamu lakukan jika terdapat sertifikat ganda?

  1. Penanganan sengketa dan konflik tanah melalui kantor pertanahan

Menurut pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan;

“pengaduan sengketa dan konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan, sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.” 

Menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, penanganan sengketa dan konflik tanah melalui tahapan berikut:

Penanaganan sengketa dan konflik dilakukan melalui tahapan:

  1. Pengkajian kasus;
  2. Gelar awal;
  3. Penelitian;
  4. Ekspose hasil penelitian;
  5. Rapat koordinasi;
  6. Gelar akhir; dan 
  7. Penyelesaian kasus.
  8. Mengajukan gugatan pembatalan ke PTUN 

Dalam lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 menyebutkan bahwa Pembatalan sertifikat adalah Tindakan adminitratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.

Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 9/2004 tentang Peradilan TUN yang berbunyi: 

“orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan TUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”

  1. Lapor ke kepolisian jika ada indikasi pemalsuan dokumen

Ketentuan pidana yang mengatur mengenai pemalsuan sertifikat diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP ditegaskan bahwa: 

“pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukannya terhadap: 

  1. Akta-akta otentik
  2. Surat utang atau sertifikat utang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu Lembaga umum
  3. Surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan Yayasan, perseroan, atau maskapai
  4. Tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu
  5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

Sertifikat hak atas tanah merupakan akta otentik, yaitu suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh UU dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuat.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.