Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-06 15:31:38
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Jika saya akan membeli tanah kavling disuatu perumahan, bagaimanakah proses dan status kepemilikan hak atas tanah tersebut? serta sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, Bukti hukum apa saja yang saya dapatkan dari developer?????

Dijawab tanggal 2023-11-06 15:32:19+07

Tanah kavling dari developer merupakan badan hukum yang diberikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,  maka kemungkinan besar tanah yang diperjualbelikan tersebut berstatus HGB.

Meski berstatus HGB, nantinya Anda dapat meningkatkan status tanah tersebut menjadi hak milik setelah tanah berpindah kepemilikan ke tangan Anda.

Dalam praktiknya, setelah pembeli membayar uang down payment (“DP”), maka pembeli akan mendapatkan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). artinya pembeli dan penjual tanah kavling menandatangani surat pemesanan tanah/surat perjanjian jual beli/perjanjian jual beli/akta jual beli atas perjanjian tanah kavling (“AJB”).

Dalam hal tanah kavling dibeli dari pihak developer perumahan/real estate, maka pembeli tanah kavling juga wajib mengisi dan menandatangani formulir surat pernyataan kesanggupan membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri yang diberikan oleh pihak real estate.

Dengan telah terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah yang dibuktikan dengan adanya AJB, maka wajib dilakukan pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) dengan menyebutkan alasan terjadinya peralihan hak. Peralihan hak itu kemudian dicatat dalam buku tanah, sertipikat dan daftar lainnya. Selanjutnya, nama pemegang hak tanah yang lama dicoret dari sertipikat tanah dan dituliskan nama pemegang hak tanah yang baru. Sertipikat tersebut kemudian diserahkan ke pembeli selaku pemegang hak baru. Sertifikat hak atas tanah tersebut berkedudukan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan tanah.

Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan Ketika membeli tanah kavling dari developer

  1. Pastikan status hak atas tanah kavling dari pihak developer (tidak ada sengketa). Masyarakat dapat melakukan pengecekan ke BPN. Selanjutnya, jika tanah kavling berstatus HGB, dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan mengajukan sejumlah persyaratan ke BPN.
  2. Pembuatan AJB sebagai bukti terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah. Selanjutnya, anda dapat melakukan balik nama sertifikat tanah itu ke BPN.
  3. Pastikan pembayaran pajak dan biaya yang timbul atas pembelian tanah kavling telah terpenuhi, misalnya pembayaran PPN dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).
  4. Disarankan Anda untuk mengecek akses jalan, lingkungan di sekitar tanah kavling atau area perumahan, serta antisipasi bahaya sekitar jika ke depannya Anda hendak membangun rumah di atas tanah kavling.

Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH SELATAN
Alamat : Jalan Nyak Adam Kamil No. 56, Kota Tapaktuan, Aceh Selatan 23716
Kontak : 82133927720

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.