assalamualaikum, wr wb
salam hormat, saya ingin bertanya kepada bpk/ ibu Jaksa Pengacara Negara
Nenek saya yang beragama islam meninggal dengan warisan sebidang tanah di Bandung. Nenek mempunyai 4 orang anak laki-laki (2 orang meninggal sebelum nenek, dan masing-masing mempunyai 2 anak). Keluarga bermaksud memecah saham atas nama nenek menjadi 4 saham atas nama ahli waris (termasuk ahli waris pengganti-cucu). Bagaimana proses pemecahan sertifikatnya? Jika perlu penetapan ahli waris terlebih dahulu, bagaimana prosesnya?
Terima kasih
wallaikumsallam wr wb
baik kami selaku Jaksa Pengacara Negara akan coba menjawab pertanyaan anda
Cara pemecahan sertifikat tanah warisan didahului dengan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama. Setelah itu, mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah ke Kantor ATR/BPN secara online maupun offline.
Adapun, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN 3/1997 adalah:
Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar tersebut, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan dokumen-dokumen di atas
syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:
Selanjutnya, terdapat keterangan tambahan terkait dengan persyaratan tersebut yang perlu diperhatikan, yaitu:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Terima Kasih Atas Kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kendari.