Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-15 07:13:08
Pertanahan
PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH WARISAN

assalamualaikum, wr wb

salam hormat, saya ingin bertanya kepada bpk/ ibu Jaksa Pengacara Negara

Nenek saya yang beragama islam meninggal dengan warisan sebidang tanah di Bandung. Nenek mempunyai 4 orang anak laki-laki (2 orang meninggal sebelum nenek, dan masing-masing mempunyai 2 anak). Keluarga bermaksud memecah saham atas nama nenek menjadi 4 saham atas nama ahli waris (termasuk ahli waris pengganti-cucu). Bagaimana proses pemecahan sertifikatnya? Jika perlu penetapan ahli waris terlebih dahulu, bagaimana prosesnya?  

Terima kasih

Dijawab tanggal 2023-06-15 08:46:23+07

wallaikumsallam wr wb

baik kami selaku Jaksa Pengacara Negara akan coba menjawab pertanyaan anda

Cara pemecahan sertifikat tanah warisan didahului dengan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama. Setelah itu, mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah ke Kantor ATR/BPN secara online maupun offline.

Adapun, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN 3/1997 adalah:

  1. sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
  2. identitas pemohon;
  3. persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.

Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar tersebut, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan dokumen-dokumen di atas

syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Sertifikat asli;
  5. Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Selanjutnya, terdapat keterangan tambahan terkait dengan persyaratan tersebut yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa;
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
  5. Alasan pemecahan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Terima Kasih Atas Kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kendari.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KENDARI
Alamat : Jalan H. Abdullah Silondae No. 153, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Kontak : 08114093766 / 081386

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.