Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-26 07:49:53
Hutang Piutang
PEMBUKTIAN KESEPAKATAN MENCICIL UTANG

Saya memiliki utang, tapi saya sedang kesulitan membayar. Akhirnya kami sepakat secara verbal untuk melunasi dengan cara mencicil utang tersebut. Namun, tiba-tiba saya diancam segera melunasi semua utangnya. Apa yang sebaiknya dilakukan? Sebab memang tidak ada bukti fisik kalau pembayarannya jadi boleh dicicil.

Dijawab tanggal 2023-07-31 16:01:11+07

Kesepakatanm secara verbal dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian lisan. berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata syarat sah perjanjian yaitu :

  1. kesepakatan antara dua pihak
  2. kecakapanm 
  3. objek persoalan
  4. suatu sebab yang tidak dilarang

Dari ketentuuan tersebut dapat ditegaskan bahwa perjanjian tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. dengan demikan perjanjian lisan tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak. untuk menjawab pertanyaan anda kesepakatan yang dilakukan termasuk kesepakatan verbal atau tidak tertulis. maka untuk membuktikan kesepakatan tersebut harus menghadirkan alat bukti saksi yang ikut dalam proses kesepakatan mencicil utang. 

Jika anda diancam untuk melunasi utang disertai dengan kekerasan. maka pelakunya dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP. saran kami sebaiknya anda beriktikad baik dengan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan segera membuat surat perjanjian tertulis mencicil utang.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAKALAR
Alamat : Jalan Fitrah No.23, Kallabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kontak : 82247539012

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.