Saya memiliki utang, tapi saya sedang kesulitan membayar. Akhirnya kami sepakat secara verbal untuk melunasi dengan cara mencicil utang tersebut. Namun, tiba-tiba saya diancam segera melunasi semua utangnya. Apa yang sebaiknya dilakukan? Sebab memang tidak ada bukti fisik kalau pembayarannya jadi boleh dicicil.
Kesepakatanm secara verbal dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian lisan. berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata syarat sah perjanjian yaitu :
Dari ketentuuan tersebut dapat ditegaskan bahwa perjanjian tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. dengan demikan perjanjian lisan tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak. untuk menjawab pertanyaan anda kesepakatan yang dilakukan termasuk kesepakatan verbal atau tidak tertulis. maka untuk membuktikan kesepakatan tersebut harus menghadirkan alat bukti saksi yang ikut dalam proses kesepakatan mencicil utang.
Jika anda diancam untuk melunasi utang disertai dengan kekerasan. maka pelakunya dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP. saran kami sebaiknya anda beriktikad baik dengan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan segera membuat surat perjanjian tertulis mencicil utang.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.