Selamat pagi, saya ingin bertanya, saya mempunyai sebidang tanah dengan seluas 400 meter persegi (m2) di kampung . Tanah tersebut sudah saya miliki selama 10 tahun bahkan sudah saya kasih pagar pembatas. Saya merupakan pemilik sertifikat yang sah dan bisa membuktikan kepemilikan otentik atas tanah tersebut. Tanah tersebut memiliki nilai sentimental yang tinggi karena merupakan warisan dari orangtua saya. Namun, suatu hari, ketika saya ingin mengajukan perubahan status tanah tersebut untuk keperluan pembangunan, saya menemukan bahwa ada masalah yang tak terduga. Sebuah lembaga keuangan mengklaim bahwa mereka juga memiliki sertifikat yang sah yang menunjukkan kepemilikan atas tanah yang sama. Konflik pun muncul karena mereka saling meyakini bahwa sertifikat mereka otentik dan sah juga.
Bagaimana langkah angkah yang perlu diambil jika ada konflik sertifikat ganda atas tanah yang sama dan keduanya sama sama otentik (sah) ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Berkaitan dengan sertifikat ganda tersebut, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal. Pendapat MA tersebut tertuang dalam putusan No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum
Pada tahun 2017, MA tetap konsisten dengan pendapat tersebut di atas. Hal ini terlihat dalam putusan MA No. 170 K/Pdt/2017. Pertimbangan hukum putusan No. 734PK/Pdt/2017 menyatakan:
Bahwa jika ditemukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1458 yang kemudian diperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis atas nama Turut Tergugat I (PT Propelat) yang kemudian oleh PT Propelat dijual kepada Termohon Peninjauan Kembali tanggal 11 Februari 1993,lebih dulu dapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 yang terbit tanggal 11 November 1998.
Jadi jika ada konflik sertifikat ganda atas tanah yang sama dan keduanya sama sama otentik (sah) maka, berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Hal ini telah menjadi yurisprudensi tetap dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan