Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa, saya ingin bertanya "bagaimana status anak yang lahir diluar perkawinan. Apakah kiranya anak yang lahir diluar nikah tersebut dapat menuntut sebagai anak biologis dari bapak kandungnya?
Yth, Bapak Gusti
Terhadap pertanyaan dari Bapak Gusti, maka Kami sampaikan sebagai berikut:
Anak luar perkawinan juga punya hubungan perdata dengan pria selaku ayahnya selama itu bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain.
Mengacu peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sedikitnya ada dua kedudukan seorang anak yakni anak sah dan anak luar perkawinan.
Bahwa ada dua pengertian tentang anak luar kawin. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.
Untuk pengertian yang kedua itu, dalam hukum perdata, anak tersebut bisa dikategorikan sebagai anak sah hal itu diatur dalam pasal 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diperbarui lewat UU No.24 Tahun 2013. Ketentuan itu dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
Bagi penganut agama Islam, anak luar nikah itu tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, tapi anak tersebut harus dilindungi. Bukan berarti ayah bilogis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab, dia bisa dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi pemberian nafkah, biaya penghidupan, perawatan, pendidikan, pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa.
Dalam hukum Islam, anak luar kawin hanya memiliki nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan nasab ini berbeda dengan perdata. Sekalipun anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya, tapi ayah biologisnya itu tidak punya hubungan nasab dengan anak luar kawin. Misalnya, jika si anak berkelamin perempuan, ketika dia mau menikah maka ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Ini artinya tidak ada hubungan nasab antara ayah dan anaknya atau tidak ada hubungan yang sah antara anak dan ayah.
Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang Bapak Gusti hadapi. Semoga dapat membantu Bapak Gusti. Terima Kasih atas kepercayaan Bapak Gusti terhadap Jaksa Pengacara Negara.