Selamat Pagi Pak/Bu, saya ingin bertanya apakah bisa mengganti nama di sertifikat tanah saya, saya ingin mengganti nama saya di sertifikat tanah saya karena nama di KTP saya berbeda dengan yang ada di sertifikat tanah. Sekiranya bisa apa saja yang harus saya lakukan? Terima Kasih sebelumnya.
selamat pagi, sebelumnya kami ucapkan terimasih kasih karena bapak telah menggunakan dan mempercayakan Halo JPN untuk berkonsultasi.
Bahwa sesuai dengan UU Pokok Agraria, bilamana terjadi adanya kesalahan penulisan nama pada sertifikat tanah dapat dilakukan perbaikan (ralat nama), adapun pemohon dapat langsung datang ke kantor ATR / BPN dengan terlebih dahulu mempersiapkan :
- Membuat surat permohonan terkait kesalahan penulisan nama
- Melampirkan dokumen terkait seperti Sertifikat Hak Tanah asli
- Jika sertifikat Badan Hukum, maka sertakan juga bukti akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
- Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan.
- surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah serta Camat didaerah yang bersangkutan (cantumkan pula mengetahui oleh Pemuka adat)
- Lampirkan identitas sesuai dengan data pada sertifikat yang bersangkutan.
Demikian kiranya dapat membantu.