Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-11 08:49:41
Pertanahan
HAK GUNA USAHA

Selamat pagi Bapak/Ibu jaksa saya mau bertanya berapa lama jangka waktu hak guna usaha ?

Dijawab tanggal 2023-12-12 10:35:41+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 1 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun.

Demikian jawaban kami. Apabila masih ada yang akan saudara tanyakan dapat mengajukan secara Offline di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN YAPEN
Alamat : SERUI
Kontak : 081251989646

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.