Selamat pagi Bapak/Ibu jaksa saya mau bertanya berapa lama jangka waktu hak guna usaha ?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 1 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun.
Demikian jawaban kami. Apabila masih ada yang akan saudara tanyakan dapat mengajukan secara Offline di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan