Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Sebelumnya saya ingin sedikit bercerita, bahwa saya memiliki 1 bidang tanah persawahan yang saya dapat dari peninggalan orangtua saya, dan ada 2 bidang perkebunan yang saya beli secara pribadi oleh saya sendiri. Serta ada 1 bidang tanah bangunan yaitu rumah yang saya tinggali saat ini. Semua tanah tersebut atas nama saya pribadi.
Dalam beberapa waktu yang akan datang, saya berencana ingin membeli sebidang tanah perkebunan yg luasnya sekitar 1hektar. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah tidak masalah jika semua aset tanah tersebut atas nama saya pribadi? Apakah saya harus membagi hak milik tanah tersebut menjadi beberapa nama (contoh : nama anak saya)?
Terimakasih.
JPN memberi penjelasan bahwa batasan kepemilikan tanah hak milik tergantung kepada kegunaan dan pemanfaatan tanah tersebut. Dari kasus yang saudara uraikan, tanah milik saudara termasuk ke dalam jenis Tanah Pertanian dan Tanah untuk Rumah Tinggal.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (PermenATR/BPN18/2016), batas luas penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah sebagai berikut:
a. tidak padat, paling luas 20 hektar;
b. kurang padat, paling luas 12 hektar;
c. cukup padat, paling luas 9 hektar; atau
d. sangat padat, paling luas 6 hektar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (Kepmen Agraria/BPN6/1998), membatasi agar perolehan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal oleh perseorangan tidak lebih dari 5 bidang tanah yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 meter persegi.
Dari penjelasan tersebut, maka keputusan pemberian nama hak milik atas tanah perkebunan / pertanian yang akan saudara beli di kemudian hari menyesuaikan dari jumlah luas tanah milik saudara saat ini.