selamat pagi.
saya ingin menanyakan upaya hukum apa saja yang ada di bidang Perdata ? Mohon dijelaskan. Terima Kasih.
Dalam suatu perkara yang sudah diputus oleh hakim, apabila salah satu pihak merasa merasa memperoleh keadilan atau keberatan baik pihak penggugat maupun tergugat. Oleh karenanya, pihak yang menolak putusan hakim dapat mengajukan upaya hukum perdata agar perkaranya diperiksa kembali. terdapat 2 macam upaya hukum perdata yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Berikut ini kami jelaskan satu per satu upaya hukum perdata tersebut.
Upaya hukum biasa pada asasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, wewenang untuk menggunakannya hapus dengan menerima putusan. Upaya hukum biasa ini bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.
Perlawanan (Verzet)
Verzet adalah upaya hukum perdata terhadap putusan yang dijatuhkan pengadilan terhadap putusan tanpa hadirnya pihak tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet diatur dalam Pasal 125 ayat (3) jo. Pasal 129 HIR dan Pasal 149 ayat (3) jo. Pasal 153 Rbg. Perlawanan ini pada prinsipnya disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan.
Tenggang waktu mengajukan verzet menurut Pasal 129 ayat (2) HIR:
Perlawanan terhadap putusan verstek diajukan seperti mengajukan surat gugatan biasa. Ketika perlawanan telah diajukan maka tertundalah putusan verstek dijalankan.
Banding
Upaya hukum banding adalah sebuah upaya dari salah satu pihak baik pihak penggugat atau tergugat yang tidak menerima suatu putusan pengadilan karena merasa hak-haknya terserang oleh akibat adanya putusan itu. Dasar hukum banding perdata tercantum dalam Pasal 199 Rbg, Pasal 6 UU 20 Tahun 1947 dan Pasal 26 ayat (1) UU 48 Tahun 2009, di mana yang dapat mengajukan permohonan banding adalah pihak yang bersangkutan.
Banding harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan, apabila para pihak hadir pada saat putusan diucapkan oleh majelis hakim, atau 14 hari sejak pemberitahuan putusan apabila para pihak tidak hadir saat putusan dibacakan. Apabila putusan yang diucapkan itu di luar kehadiran tergugat (putusan verstek), maka tidak dapat dimohonkan banding, melainkan perlawanan (verzet).
Kasasi
Kasasi adalah suatu upaya hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Tugas Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi adalah menguji putusan pengadilan sebelumnya tentang sudah tepat atau tidaknya penerapan hukum yang dilakukan terhadap kasus yang bersangkutan yang duduk perkaranya telah ditetapkan oleh pengadilan sebelumnya. Tenggang waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi disampaikan kepada yang bersangkutan, serta 14 hari terhitung sejak menyatakan kasasi, pemohon wajib menyerahkan memori kasasi. Berbeda dengan banding, memori banding bukanlah menjadi kewajiban bagi pemohon banding, akan tetapi dalam kasasi, memori kasasi adalah kewajiban bagi pemohon kasasi untuk diserahkan. Artinya, apabila memori kasasi itu tidak dibuat, permohonan kasasi akan ditolak.
Untuk melakukan kasasi, harus ada alasan-alasan yang digunakan sebagai dasar kasasi yaitu putusan atau penetapan pengadilan:
Dari alasan-alasan tersebut di atas, dapat dipahami di tingkat kasasi tidaklah diperiksa lagi tentang duduk perkaranya, melainkan tentang hukumnya, sehingga tentang terbukti atau tidaknya peristiwa tidak akan diperiksa. Pemeriksaan tingkat kasasi umumnya tidak dianggap sebagai pemeriksaan tingkat ketiga.
2. Upaya Hukum Luar Biasa
a. Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali adalah suatu upaya untuk memeriksa dan mementahkan kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna membatalkannya. Permohonan peninjauan kembali tidak menghalangi jalannya eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali, serta dapat dicabut selama belum diputus. Jika sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
Permohonan peninjauan kembali atas putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan:
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan di atas adalah 180 hari untuk:
b. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
Macam upaya hukum perdata yang terakhir ialah perlawanan pihak ketiga atau derden verzet adalah suatu perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tadinya tidak ada sangkut pautnya dengan perkara, akan tetapi putusan itu telah merugikan pihak ketiga tersebut.
Derden verzet atas sita jaminan dapat diajukan pemilik selama perkaranya belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu untuk dikabulkannya perlawanan pihak ketiga diperlukan adanya kepentingan pihak ketiga dan secara nyata hak pihak ketiga telah dirugikan.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan