Dijawab tanggal 2023-10-27 09:48:16+07
Terima kasih Bapak/Ibu telah mengajukan pertanyaan kepada kami atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Berdasarkan kasus posisi yang telah Bapak/Ibu uraikan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mengingat hutang piutang antara Bapak/Ibu dengan Saudara jauh bapak/ibu sepertinya hanya berupa perjanjian lisan, maka sebaiknya Bapak/ibu meminta kepada orang yang berhutang (debitur) untuk membuat surat pernyataan hutang, yang dapat dilakukan di depan notaris ataupun dibuat sendiri yang isinya setidaknya menerangkan identitas lengkap orang yang berhutang dan pihak yang memberi hutang, nominal uang yang dipinjam, waktu pelunasan , dan menyebutkan secara jelas bahwa jaminan pelunasan (jaminan hutang) adalah sebidang tanah tersebut. Surat pengakuan hutang yang dibuat sendiri ditandatangani oleh pihak yang berhutang, serta saksi-saksi (setidaknya 2 (dua) orang saksi) , sebisa mungkin yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarah/semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus (ayah/ibu/anak/kakek/nenek), istri/suami dari salah satu pihak, dan telah berumur di atas 18 tahun,
- Mengingat jaminan hutang merupakan surat tanah (kami asumsikan merupakan sertifikat tanah) atas nama ayah debitur, maka apabila kedua orang tua debitur masih hidup, kedua orang tuanya harus ikut bertandatangan sebagai penjamin hutang, namun apabila salah satunya telah meninggal dunia maka seluruh saudara-saudara debitur beserta orang tua yang masih hidup yang harus ikut bertandatangan sebagai penjamin hutang.
- Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dalam surat pengakuan hutang, uang Bapak/Ibu tetap belum dikembalikan maka Bapak/ibu dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri di kota/kabupaten tempat debitur bertempat tinggal.Adapun jenis gugatan yang dapat Bapak/ibu ajukan yakni apabila nominal hutang piutang di bawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka dapat mengajukan gugatan sederhana (lihat ketentuan Perma No.4 Tahun 2019) namun apabila nominal hutang piutang di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka Bapak/Ibu dapat mengajukan gugatan biasa dengan menjadikan surat pengakuan hutang sebagai salah satu bukti.
Demikian penjelasan dari kami dan semoga dapat menjawab permasalahan hukum Bapak/Ibu
JPN KN. Buton
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUTON
Alamat : Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buton
Jalan
Kontak : 81298885157