Selamat siang Pak/Bu, saya mau bertanya terkait pengadaan tanah yang uang ganti ruginya di konsinyasi, apa yg dimaksud dengan konsinyasi tersebut Pak/Bu ?
Selamat siang, terimakasih ibu Daisy atas pertanyannya, Selaku JPN, kami akan menjawab pertanyaan ibu.
terkait dengan hal yg ditanyakan oleh ibu.
Bahwa pengadaan tanah bagi kepentingan umum dalam hal ganti rugi atas tanah yang terkena dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi terkait maka uang ganti rugi dapat di Konsinyasi / dititipkan di Pengadilan dalam hal diantaranya :
Penitipan Ganti Kerugian adalah penyimpanan Ganti Kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam hal pihak yang berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke pengadilan, menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dalam keadaan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.