Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-09 16:09:08
Pertanahan
KEKUATAN AKTA JUAL BELI TANAH

Saya memiliki sebidang tanah, akan tetapi hingga saat ini saya belum mengurus untuk pembuatan sertifikat tanahnya. Saat ini saya hanya memiliki Akta Jual Beli atas bidang tanah tersebut. Apakah AJB tersebut harus diurus sertifikatnya dan bagaimana kedudukan AJB dalam proses jual beli tanah tersebut ?

Dijawab tanggal 2023-05-15 11:05:10+07

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi HaloJPN. Berikut jawaban atas pertanyaan anda.

Pertama-tama kami jelaskan terkait kedudukan Akta Jual Beli dalam jual beli tanah saudara, Bahwa Akta Jual Beli (AJB) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas bidang tanah, namun merupakan suatu akta otentik yang memuat suatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa hukum berupa jual beli. Suatu AJB merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB ialah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah.

Terkait apakah AJB tersebut apakah harus diurus sertifikatnya, berikut jawaban kami :

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Selain itu, dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga menyatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat.

Sehingga dengan tidak adanya sertifikat tanah menyebabkan kurang sempurnanya bukti kepemilikan atas tanah tersebut. AJB yang saudara miliki sebagai dasar atas kepemilikan tanah masih belum sempurna sebagai dasar kepemilikan tanah dikarenakan belum dilakukan balik nama pada sertifikat tanah.

Maka terhadap pertanyaan saudara, jawaban kami adalah agar saudara segera melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut dengan dasar AJB yang saudara miliki.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN TASIKMALAYA
Alamat : Jl. Raya Mangunreja No. 88 Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
Kontak : 85320687966

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.