Saya mau bertanya. Teman orang tua saya telah bercerai pada tahun 90an (tidak ada yang ingat persisnya kapan). Kemudian sekarang pada saat mau menjual aset rumah, diperlukan akta cerai tersebut. Ternyata akta cerai tersebut setelah dicari tidak ada, sudah hilang. Nomor akta tersebut pun tidak dicatat. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengurus akta cerai yang hilang atau cara membuat akta cerai yang hilang ini? Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejaksaan Negeri Baubau Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Kutipan akta perceraian yang Saudara maksud termasuk salah satu jenis kutipan akta pencatatan sipil. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara tentang cara mengurus akta cerai yang hilang, perlu diketahui bahwa bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap terjadi beserta segala akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat lalu mendaftar putusan perceraian tersebut dalam sebuah daftar. Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah itu baru diterbitkan akta perceraian yang diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.
Berkaitan dengan pertanyaan mengenai cara mengurus akta cerai yang hilang tanpa mengetahui nomor akta cerai, sejauh penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan secara spesifik mengenai hal ini. Pada umumnya, persyaratan yang diperlukan untuk mengurus penerbitan kembali kutipan akta nikah yang hilang ditentukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, kami mengutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Dispendukcapil Jember) dalam artikel Mengenai Akta Perceraian (Pembuatan Baru, Hilang/Rusak), Simak Infonya Di Sini yang menjelaskan bahwa pemohon dapat meminta Dispendukcapil Jember untuk menerbitkan kutipan akta cerai yang baru tanpa perlu mengetahui nomor akta cerai yang hilang tersebut.
Setiap kutipan akta pencatatan sipil (dalam hal ini akta cerai) yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan/keluarga dapat diterbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya, dengan melengkapi persyaratan berikut:
Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menuju Dispendukcapil Jember dengan mengurus melalui loket Pencatatan Sipil.
Dari informasi di atas, dapat kita ketahui bahwa untuk memohonkan penerbitan kembali kutipan akta perceraian yang hilang pada Dispendukcapil Jember, tidak diperlukan nomor kutipan akta cerai yang hilang tersebut. Untuk itu, kami menyarankan Saudara untuk mengecek kembali persyaratan penerbitan kutipan akta perceraian yang hilang di daerah Saudara, karena dalam praktiknya, persyaratan yang diperlukan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.