Jawaban Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa :
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa apabila seseorang berhutang dengan orang lain, hutang yang dibuat tersebut menjadi tanggungannya sendiri, sebagaimana Ketentuan hukum perdata yang termuat dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi :
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu
Selanjutnya dalam perikatan keperdataan, langkah hukum yang biasa diambil ketika terjadi gagal bayar (wanprestasi) ialah penyampaian sosmasi oleh pihak kreditur (rekan kerja saudara anda) kepada debitur (saudara anda), perlu diketahui bahwa somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menerangkan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu luang. Somasi ini berkaitan dengan wanprestasi yakni sebuah peringatan yang menerangkan bahwa pihak debitur (saudara anda) telah melalaikan kewajibannya, dan apabila somasi tersebut sudah disampaikan hingga 3 kali, namun tetap melalaikannya pihak kreditur (rekan kerja saudara anda) dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan terhadap saudara anda, dan bukan terhadap anda maupun keluarga anda, mengingat perjanjian utang piutang yang terjadi ialah antara saudara anda dengan rekan kerjanya.
Bahwa terdapat kondisi berbeda apabila sebelumnya antara saudara anda dengan keluarga anda pernah sepakat untuk menjadi penanggung atas hutang saudara anda, maupun hutang yang dibuat oleh setiap anggota keluarga, dalam hukum perdata hal demikian disebut dengan perjanjian penanggungan (borgtocht).
Berdasarkan sifatnya penanggungan tegolong dalam Jaminan Perorangan, yakni adanya orang atau pihak ketiga yang menjamin memenuhi perhutangan manakala debitur (saudara anda) wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perorangan, pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur (saudara anda) atau penanggungnya (anda dan keluarga). Dalam Hukum Perdata seorang penanggung juga dapat mengangkat dirinya sebagai penanggung tanpa diminta oleh pihak yang melakukan perikatan (debitur dan kreditur) dan hal demikian harus dinyatakan secara tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1823 dan Pasal 1824 KUH Perdata:
Pasal 1823 KUH Perdata
Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu
Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama, melainkan juga untuk seorang penanggung debitur utama itu
Pasal 1824 KUH Perdata
Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya
Berkaitan dengan penanggungan dalam KUHPerdata Riky Rustam dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan juga menjabarkan bahwa unsur jaminan perorangan adalah :
Sehingga dalam hal saudara anda tidak mampu membayar hutangnya kepada rekan kerjanya dan dilakukan penagihan kepada anda selaku keluarga debitur, hal demikian dapat terjadi mengingat anda mempunyai hubungan langsung yakni keluarga dengan saudara anda tersebut, selain itu anda juga dapat menempuh jalur lain yakni dengan bernegosiasi dengan rekan kerja saudara anda dalam hal pembayaran hutang dimaksud.
Jawaban Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa :
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa apabila seseorang berhutang dengan orang lain, hutang yang dibuat tersebut menjadi tanggungannya sendiri, sebagaimana Ketentuan hukum perdata yang termuat dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi :
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu
Selanjutnya dalam perikatan keperdataan, langkah hukum yang biasa diambil ketika terjadi gagal bayar (wanprestasi) ialah penyampaian sosmasi oleh pihak kreditur (rekan kerja saudara anda) kepada debitur (saudara anda), perlu diketahui bahwa somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menerangkan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu luang. Somasi ini berkaitan dengan wanprestasi yakni sebuah peringatan yang menerangkan bahwa pihak debitur (saudara anda) telah melalaikan kewajibannya, dan apabila somasi tersebut sudah disampaikan hingga 3 kali, namun tetap melalaikannya pihak kreditur (rekan kerja saudara anda) dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan terhadap saudara anda, dan bukan terhadap anda maupun keluarga anda, mengingat perjanjian utang piutang yang terjadi ialah antara saudara anda dengan rekan kerjanya.
Bahwa terdapat kondisi berbeda apabila sebelumnya antara saudara anda dengan keluarga anda pernah sepakat untuk menjadi penanggung atas hutang saudara anda, maupun hutang yang dibuat oleh setiap anggota keluarga, dalam hukum perdata hal demikian disebut dengan perjanjian penanggungan (borgtocht).
Berdasarkan sifatnya penanggungan tegolong dalam Jaminan Perorangan, yakni adanya orang atau pihak ketiga yang menjamin memenuhi perhutangan manakala debitur (saudara anda) wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perorangan, pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur (saudara anda) atau penanggungnya (anda dan keluarga). Dalam Hukum Perdata seorang penanggung juga dapat mengangkat dirinya sebagai penanggung tanpa diminta oleh pihak yang melakukan perikatan (debitur dan kreditur) dan hal demikian harus dinyatakan secara tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1823 dan Pasal 1824 KUH Perdata:
Pasal 1823 KUH Perdata
Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu
Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama, melainkan juga untuk seorang penanggung debitur utama itu
Pasal 1824 KUH Perdata
Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya
Berkaitan dengan penanggungan dalam KUHPerdata Riky Rustam dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan juga menjabarkan bahwa unsur jaminan perorangan adalah :
Sehingga dalam hal saudara anda tidak mampu membayar hutangnya kepada rekan kerjanya dan dilakukan penagihan kepada anda selaku keluarga debitur, hal demikian dapat terjadi mengingat anda mempunyai hubungan langsung yakni keluarga dengan saudara anda tersebut, selain itu anda juga dapat menempuh jalur lain yakni dengan bernegosiasi dengan rekan kerja saudara anda dalam hal pembayaran hutang dimaksud.