Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-06 14:38:48
Pertanahan
HAK PAKAI

Selamat siang bapak ibu jaksa, saya ingin bertanya karna saya masih awam. Hak pakai itu sebenernya apa nggeh? Terimakasih pak  bu

 

Dijawab tanggal 2023-12-06 09:27:53+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 41 UU Pokok Agraria, hak pakai adalah hak menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Terdapat subjek di dalam hak pakai, yang terdiri dari:

1. Warga Negara Indonesia

2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia

3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

4. Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

5. Departemen, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, pemerintah daerah

6. Badan keagamaan dan sosial

7. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Hak pakai dapat dialihkan kepada pihak lain jika hal tersebut dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan. Mengenai sertifikat hak pakai, pemilik sertifikat hak pakai memiliki hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengelola tanah untuk mendapatkan hasil produksi.

Objek dari sertifikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Properti dengan sertifikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas  maupun lembaga yang membutuhkannya selama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.