saya ingin bertanya bapak/ibu, teman saya tidak membayar hutangnya apakah itu termasuk wanprestasi?
terimakasih bapak/ibu jaksa.
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan tersebut sebagai berikut :
Memberikan penjelasan mengenai pertanyaan pemohon terkait wanprestasi dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menggambarkan wanprestasi sebagai suatu keadaan dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dengan begitu teman pemohon juga termasuk melakukan wanprestasi karena tidak membayar kepada kreditur.
kami ucapkan terimakasih.