Bagaimana jika kita membeli tanah dengan skt/surat camat ,yang mana telah ada kesepakatan antara 2 belah pihak yang bertanda tangan di bukti kwitansi .tiba-tiba datang oknum yang mana beliau menyatakan bahwa tanah tersebut tanah pemberian orang tuanya yang mana pembuktiannya dengan skt yang terdahulu !
izin bertanya bagaimana cara penyelesaian yang bisa kami ambil agar tidak sama-sama saling menyerang satu sama lain dengan masing-masing memiliki pembuktian ,jika pun pihak saya yang kalah bagaimana pengembalian uang yang saya berikan kepada pihak penjual ini ?
sekian terimakasih bapak/ ibu????
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan secara perdata untuk menentukan status kepemilikannya..untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan