Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-14 10:55:21
Pertanahan
TANAH GARAPAN

selamat siang saya ingin bertanya kepada bapak/ibu jaksa mengenai permasalahan tanah. Apakah tanah garapan yang dibeli dengan cara oper garap dan dengan bukti jual belinya adalah kuitansi, dapat dikatakan sah menurut hukum?

Dijawab tanggal 2023-06-14 11:02:39+07

selamat siang bapak/ibu, terima kasih telah mempercayakan halo jpn sebagai solusi pelayanan hukum.

berdasarkan pertanyaan bapak/ibu Memiliki tanah garapan berarti mempunyai hak untuk menempati, memakai dan menikmati.

Untuk objek tanah garapan, akta atau perjanjian yang dibuat untuk suatu peralihan hak sudah benar, yaitu akta pengoperan hak atas tanah. Kemudian, apabila ada bangunan yang berdiri di atas tanah dan turut dialihkan, maka akta yang dibuat adalah akta jual beli bangunan dan pengoperan hak. Bukti peralihannya adalah akta tersebut, bukan kuitansi. Perlu diketahui di sini bahwa kuitansi diberikan bukan karena jual beli, melainkan karena pembayaran atas pengoperan hak.

Dengan adanya akta pengoperan hak, maka peralihan hak penguasaan atas tanah garapan adalah sah menurut hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MEDAN
Alamat : Jl. Adinegoro no. 5 Kec. Medan Timur kota Medan Sumatera Utara
Kontak : 81370159582

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.