selamat siang saya ingin bertanya kepada bapak/ibu jaksa mengenai permasalahan tanah. Apakah tanah garapan yang dibeli dengan cara oper garap dan dengan bukti jual belinya adalah kuitansi, dapat dikatakan sah menurut hukum?
selamat siang bapak/ibu, terima kasih telah mempercayakan halo jpn sebagai solusi pelayanan hukum.
berdasarkan pertanyaan bapak/ibu Memiliki tanah garapan berarti mempunyai hak untuk menempati, memakai dan menikmati.
Untuk objek tanah garapan, akta atau perjanjian yang dibuat untuk suatu peralihan hak sudah benar, yaitu akta pengoperan hak atas tanah. Kemudian, apabila ada bangunan yang berdiri di atas tanah dan turut dialihkan, maka akta yang dibuat adalah akta jual beli bangunan dan pengoperan hak. Bukti peralihannya adalah akta tersebut, bukan kuitansi. Perlu diketahui di sini bahwa kuitansi diberikan bukan karena jual beli, melainkan karena pembayaran atas pengoperan hak.
Dengan adanya akta pengoperan hak, maka peralihan hak penguasaan atas tanah garapan adalah sah menurut hukum.