Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-31 08:19:21
Pernikahan dan Perceraian
KDRT

Bagaimana cara melaporkan jika tetangga sering bertengkar suami istri karna menganggu kenyamanan (berisik).

Adakah hukum nya?

Dijawab tanggal 2023-05-31 11:48:36+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Melaporkan kebisingan tetangga secara pidana Dalam hukum pidana

ancaman atas perbuatan membuat kegaduhan tertuang dalam Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal tersebut berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225: 

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu; 
  2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.” 

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali. 

Setiap orang yang merasa terganggu dengan kebisingan tetangganya dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk melapor ke polisi.

Menggugat kebisingan tetangga secara perdata 

Gangguan kebisingan dari tetangga juga dapat digugat secara perdata oleh orang yang merasa dirugikan. Tetangga yang membuat kebisingan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). 

Pasal tersebut berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.” 

Berdasarkan pasal ini, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang: 

  1. melanggar undang-undang, 
  2. bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,
  3. melanggar hak subjektif orang lain, 
  4. bertentangan dengan kesusilaan, 
  5. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.