Bagaimana cara melaporkan jika tetangga sering bertengkar suami istri karna menganggu kenyamanan (berisik).
Adakah hukum nya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Melaporkan kebisingan tetangga secara pidana Dalam hukum pidana,
ancaman atas perbuatan membuat kegaduhan tertuang dalam Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225:
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.
Setiap orang yang merasa terganggu dengan kebisingan tetangganya dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk melapor ke polisi.
Menggugat kebisingan tetangga secara perdata
Gangguan kebisingan dari tetangga juga dapat digugat secara perdata oleh orang yang merasa dirugikan. Tetangga yang membuat kebisingan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal tersebut berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.
Berdasarkan pasal ini, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.