Bagaimana keabsahan perjanjian jika salah satu pihak berganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian? Apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut?
Sahabat JPN yang kami hormati Terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Berdasarkan dari Pertanyaan Saudara, Penggantian tanda tangan atau ganti tanda tangan diperbolehkan sepanjang diakui oleh orang yang membuat tanda tangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata yang menyatakan:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
Akan tetapi, apabila tanda tangan lama sudah digunakan di berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), penggunaan tanda tangan baru perlu didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri.
Sebagai contoh, dalam Penetapan PN Mataram Nomor 115/Pdt.P/2021/PN Mtr disebutkan bahwa pemohon mengajukan permohonan mengganti tanda tangan di KTP elektronik dengan alasan tanda tangan yang lama sangat mudah ditiru oleh orang lain dan juga untuk kepentingan pekerjaan pemohon (hal. 5).
Kemudian hakim menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti tanda tangan yang tertera pada KTP elektronik serta memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tanda tangan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara untuk dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu (hal. 5-6).
Pertanyaan selanjutnya, apakah perubahan tanda tangan memengaruhi keabsahan perjanjian? Pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya. Hal ini sesuai dengan penerapan asas kebebasan berkontrak.
Namun, meski diberikan kebebasan, suatu perjanjian wajib memperhatikan ketentuan keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
Jawaban atas pertanyaan Anda yang mempersoalkan tentang keabsahan perjanjian akibat mengganti/tidak mengakui tanda tangan, dapat dikaitkan dengan syarat kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata di atas. Untuk dapat dikatakan tidak sah, salah satu pihak harus mengajukan pembatalan ke pengadilan. Dengan demikian, selama tidak ada pihak yang mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian itu, maka perjanjian tetap mengikat para pihak sama seperti perjanjian yang sah.
apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Di sisi lain, perjanjian menjadi batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif.
Menurut hemat kami berdasarkan uraian tersebut, keengganan salah satu pihak untuk mengakui tanda tangan di dalam suatu perjanjian tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal atau kehilangan keabsahannya. Para pihak tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian yang mengikat selayaknya undang-undang tersebut.