Pada tahun 2019 ada tetangga saya yang bernama Dian datang bersama ibunya kerumah saya untuk meminjam BPKB sepeda motor scoopy milik saya. BPKB tersebut akan digunakan untuk melakukan pinjaman ke bank guna memberikan dukungan untuk ayah Dian yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa pada waktu itu. Dian berjanji akan mengembalikan BPKB tersebut setelah pilihan kepala desa selesai. Namun ternyata, setelah pilihan kepala desa selesai dan ternyata ayah Dian tidak terpilih menjadi kades, Dian tidak menepati janjinya, dia memohon waktu kepada saya. 5 tahun berlalu, kini saat tahun 2023 saya membutuhkan BPKB tersebut untuk ganti plat nomor. saya mencari keberadaan dian dan keluarganya. Setelah saya menemukan keberadaan keluarga Dian, saya menagih BPKB tersebut namun yang saya temui hanya ibunya, ibunya berkata Dian sedang ada di Surabaya, nanti ketika Dian pulang ke Lumajang akan menghubungi saya untuk mengembalikan BPKB tersebut. Waktu berlalu, Dian maupun keluarganya tidak juga menghubungi saya, lalu saya mendapat informasi bahwa Dian sudah menikah dan sekarang istrinya membuka usaha baju thrift di daerah Toga Lumajang. sayapun menghampiri toko Dian, namun yang saya temui hanya istrinya. saya meminta nomor HP Dian kepada istrinya, lalu saya menghubungi Dian lewat pesan WA, namun oleh Dian tidak dibalas dan hanya dibaca. Tidak lama kemudian ada pesan masuk ke HP saya, ternyata yang mengirim pesan adalah Ica adik kandung Dian, Ica berkata BPKB sepeda saya sudah lama dilunasi oleh Dian, namun sekarang BPKB tersebut dipinjam Ica. Saya sakit hati dan tidak terima kenapa Dian langsung meminjamkan BPKB tersebut kepada Ica tanpa permisi kepada saya sekarang Ica juga tidak sanggup mengembalikan BPKB sepeda saya karena masih ada tanggungan Rp. 8.000.000,- di bank. Apa yang harus saya lakukan pak/bu? apakah saya bisa membawa kasus ini ke ranah hukum? pihak yang harus saya laporkan Sdr. Dian atau Sdri. Ica?