Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-21 10:38:41
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Pada tahun 2019 ada tetangga saya yang bernama Dian datang bersama ibunya kerumah saya untuk meminjam BPKB sepeda motor scoopy milik saya. BPKB tersebut akan digunakan untuk melakukan pinjaman ke bank guna memberikan dukungan untuk ayah Dian yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa pada waktu itu. Dian berjanji akan mengembalikan BPKB tersebut setelah pilihan kepala desa selesai. Namun ternyata, setelah pilihan kepala desa selesai dan ternyata ayah Dian tidak terpilih menjadi kades, Dian tidak menepati janjinya, dia memohon waktu kepada saya. 5 tahun berlalu, kini saat tahun 2023 saya membutuhkan BPKB tersebut untuk ganti plat nomor. saya mencari keberadaan dian dan keluarganya. Setelah saya menemukan keberadaan keluarga Dian, saya menagih BPKB tersebut namun yang saya temui hanya ibunya, ibunya berkata Dian sedang ada di Surabaya, nanti ketika Dian pulang ke Lumajang akan menghubungi saya untuk mengembalikan BPKB tersebut. Waktu berlalu, Dian maupun keluarganya tidak juga menghubungi saya, lalu saya mendapat informasi bahwa Dian sudah menikah dan sekarang istrinya membuka usaha baju thrift di daerah Toga Lumajang. sayapun menghampiri toko Dian, namun yang saya temui hanya istrinya. saya meminta nomor HP Dian kepada istrinya, lalu saya menghubungi Dian lewat pesan WA, namun oleh Dian tidak dibalas dan hanya dibaca. Tidak lama kemudian ada pesan masuk ke HP saya, ternyata yang mengirim pesan adalah Ica adik kandung Dian, Ica berkata BPKB sepeda saya sudah lama dilunasi oleh Dian, namun sekarang BPKB tersebut dipinjam Ica. Saya sakit hati dan tidak terima kenapa Dian langsung meminjamkan BPKB tersebut kepada Ica tanpa permisi kepada saya sekarang Ica juga tidak sanggup mengembalikan BPKB sepeda saya karena masih ada tanggungan Rp. 8.000.000,- di bank. Apa yang harus saya lakukan pak/bu? apakah saya bisa membawa kasus ini ke ranah hukum? pihak yang harus saya laporkan Sdr. Dian atau Sdri. Ica? 

Dijawab tanggal 2023-08-01 12:57:10+07
  1. Pastikan terlebih dahulu di bank mana BPKB itu, minta surat keterangan kepada peminjam BPKB kalau memang BPKB itu ada di bank. 
  2. Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum ada baiknya untuk dibicarakan baik-baik atau melalui jalur negosiasi/mediasi.
  3. Kalau memang saudara ingin membawa kasus ini ke jalur hukum, saudara harus memiliki bukti-bukti yang kuat dan mempersiapkan saksi. 
  4. Untuk pihak yang saudara laporkan adalah Sdr. Dian karena dia adalah pihak pertama yang meminjam BPKB tersebut kepada saudara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUMAJANG
Alamat : Jl. Brigjen Slamet Riyadi no. 131 Lumajang
Kontak : 81234505057

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.