Saya ada pertanyaan mengenai hukum tentang pertanahan. abang saya membeli tanah hampir 10 tahun yang lalu, dibuktikan dengan adanya AJB antara abang saya dengan pemilik tanah. Namun sekarang tiba-tiba sertifikat tanah tersebut atas nama anak penjual. Bagaimana status tanah tersebut? Apakah abang saya bisa balik nama sertifikat tanah tersebut dengan bukti AJB yang ditandatangani atas nama orang tua pemilik tanah?
Terima Kasih Kepada Ibu Mutiara yang telah mempercayakan kepada kami dengan menggunakan Aplikasi Hallo JPN
dari permasalahan yang Ibu Mutiara sampaikan kepada kami dapat kami jelaskan terkait dengan permasalahan yang sedang Ibu Mutiara alami
Bukti Hak atas Tanah
Bukti Hak atas Tanah
Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Pasal 19 ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) juga mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertipikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat.
Akta Jual Beli (AJB) yang Ibu Mutia miliki sebagai dasar atas kepemilikan tanah masih belum sempurna sebagai dasar kepemilikan tanah dikarenakan belum dilakukannya balik nama pada sertipikat tanah.
Akta Peralihan Hak atas Tanah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pertama-tama, tentang peralihan hak atas tanah (khususnya melalui jual beli) disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 yang berbunyi:
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akta jual beli tersebut harus memenuhi pada syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Indang Hukum Perdata.
Kalau hanya memiliki AJB saja belum sepenuhnya menguatkan status kepemilikan tanah milik Ibu Mutiara sebagai pemilik sebuah tanah. Oleh sebab itu, setelah memiliki AJB, pemilik tanah harus membalikkan nama pada sertipikat pemilik awalnya.
Patut dipahami bahwa AJB yang sudah terbit antara penjual dengan pembeli, yaitu Ibu Mutiara (pembeli) dengan pemilik tanah sebelumnya (penjual) adalah sah dan mengikat, sehingga kami berkesimpulan proses balik nama sertipikat yang dilakukan oleh anak dari pemilik sebelumnya (penjual) cacat hukum atau talah terjadinya Perbuatan Malawan Hukum.
Bahwa Hal ini sebab diduga terdapat kesalahan administratif yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan proses balik nama sertifikat tersebut.
Objek Sengketa Tata Usaha Negara
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh BPN dan BPN adalah badan atau pejabat tata usaha negara, sehingga jika ada sengketa terhadap sertipikat hak atas tanah yang berhak memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai yang memiliki kompetensi/ kewenangan absolut.
Namun sebelum masuk ke pengadilan, ada upaya yang bisa ditempuh untuk pembatalan penetapan hak atas tanah, jika seseorang merasa dalam penerbitan sertipikat tanah ada cacat hukum administratif sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Dalam Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 119 Permen Agrarian/BPN 9/1999, dikatakan bahwa keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan. Pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dilaksanakan.
Berdasarkan hal tersebut maka siapa saja yang merasa dirugikan dengan adanya penerbitan sertipikat hak atas tanah, dan dia menganggap penerbitan tersebut cacat hukum administratif, maka dapat mengajukan pembatalan penetapan hak atas tanah.
Di Dalam Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, disebutkan bahwa cacat hukum administratif mencakup:
Berdasarkan hal-hal tersebut dapat kami sarankan kepada Ibu Mutiara segera melakukan balik nama sertipikat tanah tersebut dengan dasar akta jual beli yang ditandatangani oleh para pihak, tentunya setelah pembatalan terhadap sertipikat atas nama anak penjual telah dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme sebagaimana tersebut di atas di BPN setempat.
Demikian jawaban kami, semoga Ibu Mutiara mendapatkan pencerahan dan apabila dari jawaban kami kurang jelasIbu Mutiara dapat langsung berdiskusi kepada kami di Kantor Pangacara Negara Kejaksaan Tinggi Aceh