Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-12 10:43:42
Hutang Piutang
GUGATAN PERDATA SETELAH MENJALANI PUTUSAN PIDANA

assalamu'alaikum Jaksa Pengacara Negara,

perkenalkan saya arferiadi, saya ingin bertanya bahwa sebelumnya saya punya kasus pidana dimana kedudukan saya sebagai korban dalam penggelapan beras senilai hampir 5 milyar rupiah dan pelaku telah menerima putusan pengadilan yaitu 4 tahun penjara,

Setelah pelaku sudah menjalani masa hukuman, bisakah saya menggugat pelaku secara perdata? Karena nilai kerugian saya terlalu banyak.

Dijawab tanggal 2023-09-12 10:48:00+07

wa'alaikumsalam, terima kasih bapak arferiadi telah mempercayai kami dalam memberikan solusi kepada bapak.

Pada dasarnya dalam hukum meskipun seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, akan tetapi hal tersebut tidaklah membuat orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata, sebab ketentuan hukum perdata dengan hukum pidana sangat berbeda.

Perbedaan dapat dilihat bahwa dalam hukum pidana seorang pelapor berkedudukan sebagai korban atau saksi di persidangan pidana. Sedangkan dalam hukum perdata, ia berkedudukan sebagai penggugat.

Lebih lanjut, di dalam hukum perdata, kedudukan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti otentik dan bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut tentunya akan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa tergugat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Sehingga, menjawab pertanyaan saudara, tentunya secara hukum bapak masih dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku untuk tujuan meminta pelaku agar mengembalikan semua kerugian yang telah dialami secara nyata oleh bapak.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH UTARA
Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh Alue Buket Lhoksukon, Aceh Utara
Kontak : 85159885901

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.