assalamu'alaikum Jaksa Pengacara Negara,
perkenalkan saya arferiadi, saya ingin bertanya bahwa sebelumnya saya punya kasus pidana dimana kedudukan saya sebagai korban dalam penggelapan beras senilai hampir 5 milyar rupiah dan pelaku telah menerima putusan pengadilan yaitu 4 tahun penjara,
Setelah pelaku sudah menjalani masa hukuman, bisakah saya menggugat pelaku secara perdata? Karena nilai kerugian saya terlalu banyak.
wa'alaikumsalam, terima kasih bapak arferiadi telah mempercayai kami dalam memberikan solusi kepada bapak.
Pada dasarnya dalam hukum meskipun seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, akan tetapi hal tersebut tidaklah membuat orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata, sebab ketentuan hukum perdata dengan hukum pidana sangat berbeda.
Perbedaan dapat dilihat bahwa dalam hukum pidana seorang pelapor berkedudukan sebagai korban atau saksi di persidangan pidana. Sedangkan dalam hukum perdata, ia berkedudukan sebagai penggugat.
Lebih lanjut, di dalam hukum perdata, kedudukan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti otentik dan bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut tentunya akan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa tergugat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Sehingga, menjawab pertanyaan saudara, tentunya secara hukum bapak masih dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku untuk tujuan meminta pelaku agar mengembalikan semua kerugian yang telah dialami secara nyata oleh bapak.