Selamat pagi jaksa kejaksaan lebak, mohon penjelasan bagaimana jika jangka waktu HGB telah berakhir dan tidak diperpanjang?
Selamat pagi, Ibu Uci Suarsih. Terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan saudara, dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Pertama kami sampaikan, bahwa pada prinsipnya HGB merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukanlah milik pribadi . Karena bukan milik sendiri, HGB diberikan kepada masyarakat untuk memberdayakan lahan berupa pendirian bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. HGB pun tak selalu berada di tanah atas tanah negara, tetapi juga bisa berada di atas tanah hak pengelolaan (HPL) dan tanah hak milik. Dengan demikian, apabila masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 35 PP itu disebutkan, pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat, wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun. Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut akan hapus karena hukum. Oleh karenanya, seluruh pemegang HGB harus memperhatikan masa berlaku dan waktu untuk memperpanjang sertifikat.
Demikian jawaban dari kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lebak, semoga bisa membantu dalam menyelesaikan permasalahan Saudara. Dan jika Saudara memiliki pertanyaan lain, silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui aplikasi HaloJPN. Terimakasih
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan