Bagaimana nasib utang akibat gadai SK jika PNS berhenti bekerja ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
SK PNS dapat disebut sebagai suatu keputusan karena SK tersebut dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata bahwa :
semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Hal ini dinamakan jaminan umum.
Hak jaminan baru mempunyai arti penting, kalau kekayaan yang dimiliki debitur (pihak yang berutang) tidak mencukupi guna melunasi semua utang-utangnya, atau dengan kata lain kalau pasivanya melebihi aktivanya. Kalau kekayaan debitur cukup untuk menutup semua utang-utangnya maka berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata, semua kreditur akan menerima pelunasan, karena pada prinsipnya semua kekayaan debitur dapat diambil untuk pelunasan utang.
Maka berdasarkan penjelasan tersebut tidak akan dipermasalahkan SK tersebut apabila ia melunasi utangnya. Tetapi perlu diingat bahwa apabila pembayaran utang PNS tersebut dilakukan dengan cara langsung potong gaji, maka setelah ia diberhentikan kreditur (pihak bank) akan segera mengetahui bahwa SK tersebut tidak lagi berlaku.
Oleh karena itu menurut hemat kami, agar SK PNS (tidak berlaku lagi karena diberhentikan) tersebut tidak dipermasalahkan (tidak berarti penting) maka harusnya PNS tersebut segera melunasi utangnya. Tetapi jika utangnya menunggak maka kreditur akan mengambil kekayaan debitur yang tersisa untuk melunasi utangnya
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.